Lihat ke Halaman Asli

Sari Novita

Imajinasi dan Logika

Penyediaan Mutu Benih untuk Petani Sawit sebagai Program BPDPKS

Diperbarui: 24 Juni 2022   14:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Benih Sawit. Dok: Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi

"Peran benih itu sangat penting, meskipun dari segi biaya tidak seberapa."
~ Dr. Ir. M. Saleh Mokhtar, MP., Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan.

Salah satu malaikat yang memiliki tubuh sangat mungil dalam perkebunan menjadi kunci keberhasilan peremajaan kelapa sawit. Ia adalah benih. Tak sembarang benih. 

Tapi benih yang baik dan benar. Benih yang berkualitas menjadi satu dari program BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) khusus untuk petani rakyat atau swadaya.

Awal mula kehadiran BPDPKS bertujuan untuk meningkatkan produktivitas sawit yang jelas terhubung dengan peningkatan kesejahteraan para petaninya. Luas perkebunan yang dimiliki petani rakyat sebesar 6,94 Ha dari total luas perkebunan sawit di Indonesia, yakni 16,38 Ha. Rata-rata perkebunan mereka berusia di atas 30 tahun, yang berarti harus dilakukan peremajaan.

Tidak sedikit petani yang khawatir dari mana mereka akan menafkahkan keluarga saat kebun dilakukan peremajaan. Sebelum dilakukan peremajaan pun, mereka mengalami hambatan dalam produksi karena problema finansial, satu diantaranya harga benih yang cukup mahal.

Situasi inilah yang membuat keberadaan BPDPKS menjadi harapan petani sawit. Bantuan tersebut berupa uang, barang, dan jasa, seperti untuk perbaikan infrastruktur, pendampingan legalitas, penyediaan benih, dan lain sebagainya.

Petani sawit yang ingin mendapatkan bantuan benih unggul harus melalui tahap yang telah menjadi standar BPDPKS, sesuai UU 39 Tahun 2014, tentang pengembangan SDM, peremajaan sawit rakyat, penelitian dan penembangan sawit, penyediaan sarana dan prasarana. 

Begitu pula benih yang diperuntukkan peremajaan sawit: harus memenuhi prasyaratan mutu benih kelapa sawit, yakni SNI 8211: 2015; dan telah mendapatkan sertifikasi. 

Dokpri

Upaya Penjaminan Ketersediaan dan Mutu Benih Kelapa Sawit

BPDPKS tak hanya mendorong petani sawit untuk melakukan permohonan bantuan, tapi juga terkait produsen benih atau calon produsen. Untuk menetapkan apakah benih tersebut unggul atau tidak, BPDPKS memberlakukan 4 proses yang terdiri dari:

  1. Pelepasan Varietas. Mendorong produsen/calon produsen untuk merakit dan melepas varietas calon unggul baru, seperti varietas tahan atau moderat tahan ganoderma.
  2. Penetapan Kebun Sumber Benih. Yang dimaksud adalah memberikan legalitas pada pohon induk kelapa sawit, dura, dan pasifera, untuk memproduksi benih varietas yang unggul.
  3. Penumbuhan atau Pengembangan Produksi Benih. Memastikan kebutuhan petani terhadap benih berkualitas dapat dipenuhi oleh para produsen di wilayah setempat.
  4. Uji DNA Benih. Dilakukan untuk langkah awal dalam pengawasan mutu benih guna program peremajaan sawit. Selain itu, pemetaan yang akan dilakukan bakal dimanfaatkan untuk alat menentukan kebijakan pengawasan peredaran benih, yang bertujuan jangka panjang.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline