Lihat ke Halaman Asli

Implikasi Distribusi Zakat Mal dalam Pengendalian Kemiskinan

Diperbarui: 11 Maret 2024   21:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Zakat Mal

Zakat mal merupakan zakat yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat muslim, karena selain kewajiban mereka dalam membayar zakat fitrah, zakat mal juga diwajibkan untuk dibayarkan ketika harta umat muslim sudah mencapai haul dan nisabnya. Mal sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata mal) adalah "segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya. Maka dalam pengertiannya, zakat mal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. contoh dari zakat maal seperti simpanan kekayaan (emas, uang, surat berharga, aset), penghasilan profesi, hasil peternakan dan pertanian dan masih banyak lagi. 

Pengertian Kemiskinan

Secara harfiah Kamus Besar Bahasa Indonesia Tahun 2008, miskin itu berarti tidak berharta benda. Miskin juga berarti tidak mampu mengimbangi tingkat kebutuhan hidup standar dan tingkat penghasilan dan ekonominya rendah. Kemiskinan dapat dicirikan keadaan dimana terjadi kekurangan hal-hal yang biasa dipunyai seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, dan air minum, hal-hal ini berkaitan erat dengan kualitas hidup. Kemiskinan kadang juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara (Perpres No 7 Tahun 2005 tentang RPJMN). 

Secara umum, kemiskinan diartikan sebagai kondisi ketidakmampuan pendapatan dalam mencukupi kebutuhan pokok sehingga kurang mampu untuk menjamin kelangsungan hidup (Suryawati, 2004).

Adapun ayat Al-Qur'an menerangi masalah kemiskinan yaitu: Surah Al-Baqarah ayat 83 menyebutkan:

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لَا تَعْبُدُونَ إِلَّا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلَّا قَلِيلًا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

"Dan [ingatlah], ketika Kami mengambil perjanjian dari Bani Israel: "Janganlah kamu sembah kecuali Allah; dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kerabat, orang-orang yatim, dan orang-orang miskin."

Waktu Berzakat Mal

Zakat mal dikenakan apabila kekayaan seseorang telah mencapai nisab, yaitu jumlah tertentu yang telah ditetapkan, dan telah melewati masa haul, periode satu tahun dalam penanggalan Islam. Kewajiban ini ditujukan kepada setiap individu Muslim yang memiliki kekayaan yang cukup, khususnya mereka yang dianggap mampu secara finansial. 

Kekayaan yang dikenakan zakat mal meliputi berbagai bentuk aset dan simpanan. Ini termasuk, namun tidak terbatas pada, uang tunai, emas, surat berharga seperti obligasi atau saham, penghasilan dari profesi atau bisnis, aset perdagangan seperti inventaris atau stok barang, serta hasil dari aktivitas tambang atau penangkapan laut. Selain itu, pendapatan dari sewa aset seperti properti atau kendaraan juga termasuk dalam kategori yang dikenai zakat mal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline