Lihat ke Halaman Asli

Deka Pahyuni

Mahasiswi

Haramkah Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Non-muslim?

Diperbarui: 21 Juni 2021   10:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Haramkah Melakukan Transaksi Jual Beli dengan Non-muslim? | freepik

Manusia sebagai makhluk sosial tentu saja tidak bisa terlepas dari bantuan orang lain, sejak manusia itu dilahirkan sampai meninggal dunia pun akan tetap membutuhkan bantuan orang lain. Terutama dalam kehidupan sehari-hari, seseorang akan memerlukan bantuan orang lain untuk bisa memenuhi kebutuhan mereka. 

Kita tahu bahwa negara Indonesia memiliki enam agama yang di sah kan oleh pemerintah, yaitu agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha dan Konghucu, ditambah lagi dengan agama-agama yang tidak di sah kan oleh pemerintah. Sebagai negara yang plural, tentu tidak menuntut kemungkinan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia yang mayoritas adalah muslim akan hidup berdampingan dengan non muslim.

Dalam hal ini, pasti akan timbul permasalahan-permasalahan yang di latar belakangi oleh perbedaan agama, salah satunya adalah permasalahan dalam transaksi jual beli. 

Sebelumnya kita perlu mengetahui dulu apa arti transaksi jual beli menurut agama Islam, pengertian transaksi jual beli dalam islam sendiri adalah proses tukar menukar harta ataupun barang yang dilakukan dengan cara sukarela dan mau sama mau antara penjual dan pembeli. Dalam Islam transaksi jual beli diperbolehkan, asalkan tidak mendatangkan kemudharatan, halal, dan tidak haram ataupun barang didapatkan dengan cara yang haram.

Baca juga: Gharar : Transaksi Islam yang dilarang

Ada banyak permasalahan dan keraguan yang timbul dalam melakukan transaksi jual beli, khususnya jika kegiatan jual beli tersebut dilakukan dengan orang yang beragama non muslim. Contohnya saja yang dialami oleh salah satu teman saya, dimana ia memiliki sebuah toko kecil-kecilan dan ia masih membeli barang-barang dagangannya tersebut dari toko grosir, dan kebetulan toko grosir tersebut adalah milik non muslim. 

Melihat fenomena tersebut, ada yang mengatakan kepada teman saya bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan. Ia beranggapan bahwa membeli barang-barang dari non muslim itu sama saja membesarkan perekonomian mereka, ia juga mengajak untuk tidak mengkonsumsi produk-produk dari non muslim, termasuk makan di restoran barat. 

Bahkan ada yang beranggapan bahwa hal tersebut haram. Melihat permasalahan yang terjadi diatas, pasti akan timbul pertanyaan serta keraguan yang berkaitan dengan hal tersebut. Sebenarnya bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan tersebut? dan apa hukum dari melakukan transaksi jual beli dengan non muslim? Apakah hal tersebut diharamkan?

Melakukan transaksi jual beli merupakan sesuatu yang umum terjadi didalam masyarakat, karena dengan melakukan hal tersebutlah kita dapat memenuhi kebutuhan hidup. Dan tidak jarang kita dihadapkan dengan non muslim saat melakukan transaksi jual beli. Mungkin masih ada yang belum tahu apa sebenarnya hukum melakukan transaksi jual beli dengan non muslim, dan apakah hal tersebut diharamkan atau tidak. Dalam artikel ini kita akan membahas persoalan tersebut. 

Di dalam agama Islam, melakukan transaksi jual beli dengan non muslim tidak dilarang, karena memang tidak ada dalil syar'i yang melarang hal tersebut. Selama hal tersebut tidak melanggar kaidah-kaidah dalam Islam dan barang yang di jual belikan tersebut adalah halal serta tidak mendatangkan kemudharatan, baik bagi penjual ataupun pembeli, maka hal tersebut diperbolehkan.

Baca juga: Perbandingan Konsep Produksi antara Ekonomi Konvensional dan Ekonomi Islam

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline