Lihat ke Halaman Asli

Metta Karuna

Wiraswata

Kejahatan (Manusia)

Diperbarui: 7 Mei 2016   23:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Bagian Satu 

ADA 2 pandangan mengenai kejahatan ,   1.  menurut hukum  agama , 2. menurut hukum  negara. 

Demikian juga ,  ada 2 definisi kejahatan : 

  Definisi kejahatan menurut hukum negara secara singkat : 

1.  Semua tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana .

2.  Setiap kelakuan yang  bersifat a-susila dan merugikan masyarakat . 

Definisi kejahatan menurut (hukum) agama secara singkat :

Semua tindakan manusia yang tidak sesuai dengan kehendak,  bimbingan dan perintah tuhan ;  yang biasanya  tertulis di dalam sebuah kitab suci.

Bagian Dua 

Seperti yang tertulis di buku buku sejarah,   manusia sudah beradab sejak 6000 atau 7000 tahun lalu.   Dalam peninggalan peradaban tersebut tertulis mengenai  tata cara mereka hidup , dari memungut hasil hutan dan alam secara langsung hingga mulai bercocok tanam dan berburu . 

Manusia prasejarah juga meninggalkan tempat tempat pemujaan kepada berbagai roh,  dewa-dewi dan berhala, pemujaan demikian yang biasanya disebut sebagai agama animisme . 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline