Bagian Satu
ADA 2 pandangan mengenai kejahatan , 1. menurut hukum agama , 2. menurut hukum negara.
Demikian juga , ada 2 definisi kejahatan :
Definisi kejahatan menurut hukum negara secara singkat :
1. Semua tingkah laku manusia yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana .
2. Setiap kelakuan yang bersifat a-susila dan merugikan masyarakat .
Definisi kejahatan menurut (hukum) agama secara singkat :
Semua tindakan manusia yang tidak sesuai dengan kehendak, bimbingan dan perintah tuhan ; yang biasanya tertulis di dalam sebuah kitab suci.
Bagian Dua
Seperti yang tertulis di buku buku sejarah, manusia sudah beradab sejak 6000 atau 7000 tahun lalu. Dalam peninggalan peradaban tersebut tertulis mengenai tata cara mereka hidup , dari memungut hasil hutan dan alam secara langsung hingga mulai bercocok tanam dan berburu .
Manusia prasejarah juga meninggalkan tempat tempat pemujaan kepada berbagai roh, dewa-dewi dan berhala, pemujaan demikian yang biasanya disebut sebagai agama animisme .