Lihat ke Halaman Asli

Deh Lavi

Mahasiswa

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag)

Diperbarui: 31 Oktober 2023   01:16

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Dictyo Community

Tugas ini ditulis dan dipublikasikan oleh Deh Lavi (212111267) Kelas HES 5G, guna memenuhi tugas UTS mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Sebutkan 5 Pengertian Sosiologi Hukum dari para ahli!

Sosiologi hukum membahas berbagai aspek, termasuk konflik, keadilan, perubahan sosial, penegakan hukum, kepatuhan hukum, serta cara hukum digunakan untuk mengatur dan mengendalikan perilaku manusia. Berikut beberapa pengertian sosiologi hukum menurut para ahli: 

  • Satjipto Rahardjo

Sosiologi hukum adalah ilmu yang mengkaji fenomena hukum tanpa terpaku pada ketentuan hukum itu sendiri. Sosiologi hukum juga berusaha untuk mengamati praktik hukum yang diterapkan oleh individu dalam masyarakat.

  • Soerjono Soekanto Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari penyebab patuh dan ketidakpatuhan manusia terhadap hukum serta menganalisis berbagai faktor sosial yang memengaruhi tingkat kepatuhan individu terhadap hukum.
  • Mayor Polak

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang fokus memahami tentang seluruh aspek masyarakat, termasuk interaksi manusia dengan manusia, manusia dengan kelompok, serta interaksi kelompok baik yang bersifat formal maupun nonformal.

  • Max Weber 

Memandang sosiologi sebagai ilmu yang memahami perilaku sosial manusia dan bagaimana perilaku tersebut dipengaruhi oleh nilai-nilai, motivasi, serta tujuan individu.

  • Emile Durkheim

Sosiologi hukum adalah disiplin ilmu yang mengkaji fenomena sosial, yaitu perilaku, pemikiran, serta memiliki kemampuan untuk mengatur perilaku individu.

2.  Rumuskan Pengertian Sosiologi Hukum menurut anda!

Menurut saya, sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari pemahaman dinamika kompleks antara hukum, norma sosial, nilai, dan perilaku manusia dalam masyarakat. Hal ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum memengaruhi, dan sebaliknya, dipengaruhi oleh masyarakat dalam konteks budaya, ekonomi dan sosial.

3.  Berikan contoh analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif!

  • Analisis Yuridis Empiris

Analisis yuridis empiris adalah suatu pendekatan dalam penelitian hukum yang menggabungkan aspek-aspek yuridis (hukum) dengan metode empiris yang melibatkan observasi, pengumpulan data, dan analisis terhadap fenomena sosial yang berkaitan dengan hukum.

Sebagai contoh analisis yuridis empiris adalah tentang pelanggaran lalu lintas dan efektivitas hukum lalu lintas dalam mengurangi kecelakaan jalan raya. Seorang peneliti memilih untuk mengumpulkan data tentang pelanggaran lalu lintas, termasuk kecepatan berlebihan, penggunaan ponsel saat mengemudi, dan ketidakpatuhan terhadap lampu lalu lintas, dalam sebuah kota selama beberapa bulan. Mereka juga mencatat kejadian kecelakaan lalu lintas selama periode yang sama. Data ini dianalisis untuk menentukan apakah ada hubungan antara pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan jalan raya.

  • Analisis Yuridis Normatif

Analisis yuridis normatif adalah pendekatan dalam penelitian hukum yang berfokus pada analisis peraturan hukum, teks-teks hukum, dan dokumen hukum lainnya. Tujuannya adalah untuk memahami dan mengevaluasi kepatuhan suatu kasus atau permasalahan hukum terhadap norma-norma hukum yang ada.

Contoh analisis yuridis normatif adalah dalam konteks perdebatan etika hukum terkait dengan hak privasi dan pengawasan oleh pemerintah dalam era teknologi digital. Misalnya, seorang penulis hukum membuat analisis normatif terkait dengan pertanyaan apakah pemerintah seharusnya memiliki akses yang luas terhadap data pribadi individu untuk kepentingan keamanan nasional. Analisis yuridis normatif akan mencakup evaluasi terhadap prinsip-prinsip moral, konstitusi, dan hukum yang mendasari isu ini. 

4.  Contoh pemikiran hukum Max Weber dan HLA..Hart

  • Max Weber

Max Weber dikenal karena kontribusinya dalam sosiologi hukum. Dia mengembangkan konsep hukum sebagai "kekuatan sosial" (social force) yang memengaruhi tindakan individu dan kelompok dalam masyarakat. Weber mendalaminya dalam pemikiran tentang hukum rasional-legal (legal-rational authority) yang mencakup aturan hukum yang ditetapkan secara formal dan rasional. Weber juga memahami peran nilai-nilai dan motivasi individu dalam pematuhan terhadap hukum. Pemikiran Weber memperkuat pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mengapa orang mematuhinya.

  • H.L.A. Hart

H.L.A. Hart adalah seorang filosof hukum terkenal yang terkenal dengan konsep "hukum seperti aturan" (law as a system of rules). Hart mendekati hukum dari sudut pandang analitis filosofis dan membahas tentang norma-norma hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku masyarakat. Hart memisahkan antara hukum dan moral, menegaskan bahwa hukum adalah fenomena yang dapat diidentifikasi secara objektif, terlepas dari nilai-nilai subjektif. Hart juga membicarakan konsep otoritas hukum (legal authority) dan hak-hak hukum individu dalam kaitannya dengan norma hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline