PRINSIP DAN ASAS FILSAFAT EKONOMI ISLAM
Pembahasan yang cukup menarik bagi saya sesudah membaca buku yang berjudul "Filsafat Ekonomi Islam karya DR. H. MUSLIHUN MUSLIM M.AG", khususnya pada sub bab yang membahas tentang "Prinsip dan Asas Filsafat Ekonomi Islam", yang coba saya uraikan secara ringan dan ringkas.
Mengenai prinsip dasar ekonomi syariah yang arti dari prinsip itu sendiri ialah titik-tolak, ini berarti kebenaran secara umum yang melekat pada syari'ah.
Dan prinsip syariah dibagi menjadi dua yakni prinsip umum dan khusus disini dibahas prinsip umum ialah prinsip keseluruhan syariah yang bersifat universal. Sementara prinsip khusus ialah prinsip-prinsip setiap cabang syari'ah(hukum islam). Juhaya S. Praja menyebutkan ada 8 prinsip umum syariah yakni.
Pertama Prinsip Tauhid (keesaan tuhan), tauhid merupakan prinsip umum hukum islam yang menyatakan bahwa semua ada dibawah satu ketetapan sama yakni ketetapan tauhid yangdinyatakan dalam kalimat la'ilaha illa Allah.
Berdasarkan atas prinsip tauhid ini, maka pelaksanaan hukum Islam merupakan ibadah. Ibadah dalam arti perhambaan manusia dan penyerahan dirinya kepada Allah sebagai manifestasi pengakuan atas ke-Mahaesaan-Nya dan manifestasi kesyukuran kepada-Nya. Dengan demikian, tidak boleh terjadi saling mentuhankan sesama manusia dan/atau sesama makhluk lainnya.
Kedua ialah Prinsip Al-'adalah (Keadilan), Yakni perintah perintah untuk menegakkan keadilan dalam al-Qur'an disampaikan dalam berbagai konteks. Selain kata "adl" al-Qur'an juga menyebut kata "Qisth" dan "Wasth" yang berarti "sikap tengah yang berkeseimbangan dan jujur" yang disebutkan pada Qs. al-An'am (6): 152, al-Maidah (5): 8 dan al-Hujurat (49): 9.
Dalam konsepnya keadilan adalah prinsip kedua setelah tauhid yang meliputi keadilan dalam hubungan individu untuk dirinya sendiri atau ke orang lain.
Kesimpulannya dari semua hadist yang membahas tentang keadilan dalam al-Qur'an ini ditunjukan untuk semua orang tanpa pandang bulu.
ketiga ialah Prinsip Ihsan (Amar Ma'ruf Nahi Munkar), merupakan kelanjutan dari prinsip tauhid dan keadilan, yang artinya hukum Islam digerakkan untuk merekayasa umat manusia untuk menuju tujuan yang baik dan benar yang diridhai dan dikehendaki Allah. Prinsip ihsan ini berkaitan erat dengan prinsip tolongmenolong (At-Ta'awun) Bantu membantu ini diarahkan sesuai dengan prinsip tauhid, terutama dalam upaya meningkatkan kebaikan dan ketakwaan kepada Allah.
Demikian juga berkaitan dengan prinsip toleransi (al-tasamuh). Toleransi yang dikehendaki Islam ialah toleransi yang menjamin tidak terlanggarnya hak-hak Islam dan umatnya. Kesimpulannya disini diartikan sebagai menegakkan yang benar dan melarang yang salah.