Lihat ke Halaman Asli

Kelompok 6

Mahasiswa

Penggunaan Bahasa di Ruang Publik

Diperbarui: 19 Juni 2024   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Ruang publik, menurut Carmona (2008, hlm. 24), dapat diakses oleh siapa pun dan menjamin kebebasan beraktivitas. Ruang publik juga harus tanggap atau mampu memenuhi kebutuhan warga yang terwujud dalam desain fisik dan pengelolaannya.

Masyarakat pengguna ruang publik akan menyerap informasi dan memaknainya. Penyampaian informasi di ruang publik menggunakan bahasa. Jika informasi disampaikan dalam bahasa Indonesia, disinyalir informasi tersebut diserap,dimaknai, dan diingat dalam bahasa Indonesia juga.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. Ketentuan tentang penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 36 ayat 3 berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. 

Pasal 37 ayat 1 berbunyi:  Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

Pasal 38 ayat 1 berbunyi: Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 semestinya menjadi dasar penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Akan tetapi, kenyataannya bahasa asing menyerbu ruang publik Indonesia. 

Benndict, A. (1983). Reflections on the origin and spread of Nationalism. Verso: Imagined Comunities. Chaer, A. (2009). 

BAHASA INDONESIA DIRUANG PUBLIK. Jurnal Ilmu Bahasa, 10(2) 97-110. Kymlicka, W. (1995). 

Aliberal Theory of minoryty Rights. Oxford University: Multicultural Citizenship. Purtwitasari, D. (2017). 

Lanskap Linguistik di Ruang Publik Surabaya. Suatu Kajian Sosiolinguistik". Jurnal Sosiolinguistik, 4(3) 211-225. Taylor, C. (1994). 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline