Lihat ke Halaman Asli

Hukum dalam membeli barang curian dalam Islam

Diperbarui: 25 November 2023   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Dalam Islam, penilaian hukum sering kali didasarkan pada dua sumber utama: Al-Qur'an sebagai firman Allah dan hadis sebagai perkataan, tindakan, atau persetujuan Nabi Muhammad SAW. Terkait dengan masalah membeli barang curian, terdapat beberapa dalil yang mencerminkan pandangan Islam terhadap kejujuran, keadilan, dan larangan terhadap hasil curian.

Larangan mencuri:

Dalil Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik, hingga ia mencapai umur pernikahan; dan tepatilah berjanji. Sesungguhnya janji itu akan dimintai pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra: 34)

Dalil Hadis: Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang merampas tanah seorang Muslim dengan tidak ada hak, maka Allah akan menentangnya di hari kiamat dengan tujuh lapisan bumi." (HR. Bukhari dan Muslim)

Larangan memanfaatkan hasil curian:

Dalil Al-Qur'an: "Dan janganlah kamu makan harta sesamamu yang dengan batil, dan janganlah kamu membawa (membelanjakan) harta itu kepada hakim-hakim (dengan maksud) supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta orang lain) dengan (melakukan) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalil Hadis: Dari Abdullah bin Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Barangsiapa yang membeli harta curian, maka Allah tidak akan menerima sedekah dan zakat darinya. Dan barangsiapa yang mengambil sesuatu dengan memanfaatkan kezhaliman yang sudah kita ketahui, maka barang itu adalah bara api untuknya di hari kiamat." (HR. Ahmad)

Dari kedua dalil di atas, dapat dipahami bahwa Islam menegaskan larangan mencuri dan menggunakan hasil curian. Membeli barang curian juga dianggap sebagai bentuk partisipasi dalam perbuatan yang melanggar hukum. Oleh karena itu, prinsip-prinsip ini menunjukkan bahwa membeli barang curian bertentangan dengan nilai-nilai etika dan hukum Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline