Lihat ke Halaman Asli

Defi Fiolisa

Sarjana Pendidikan

Konsep Negara Hukum di Indonesia

Diperbarui: 16 Oktober 2021   13:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Negara Indonesia adalah negara hukum" pernyataan ini tertuang dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Pengertian negara hukum sendiri merupakan negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Oleh karena itu, setiap warga negaranya harus mematuhi dan mentaati setiap hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum perlu diwujudkan tidak lepas dari peran masyarakat negara itu sendiri.  Dengan adanya warga negara yang patuh dan taat akan hukum maka dapat terwujudlah suatu konsep negara hukum itu sendiri. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.

            Sistem Hukum di Indonesia menganut sistem hukum islam, hukum adat, dan hukum eropa kontinental. Dimana semua sistem hukum tersebut disesuaikan dengan nilai-nilai dalam sila pancasila. Pancasila merupakan dasar dari kaidah-kaidah hukum dan sebagai sumber yang berlaku di Indonesia. Dimana segala hukum yang berlaku di Indonesia tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai luhur pancasila. Karena, nilai-nilai pancasila itu sendiri diambil dari nilai-nilai luhur masyarakat asli Indonesia baik dari adat, budaya, dan agama oleh karena itu, pancasila dijadikan sebagai falsafah dan pedoman hidup masyarakat Indonesia.

            Istilah rechtsstaat mulai populer di Eropa sejak abad XIX meskipun pemikirannya sudah ada sejak lama. Negara hukum merupakan istilah dalam bahasa Indonesia yang terbentuk dari dua suku kata, yaitu negara dan hukum. Padanan kata ini menunjukkan bentuk dan sifat yang saling mengisi antara negara di satu pihak dan hukum di pihak lain. Tujuan negara adalah untuk memelihara ketertiban hukum (rectsorde). Oleh karena itu, negara membutuhkan hukum sebaliknya juga hukum dijalankan dan ditegakkan oleh otoritas negara.

            Munir Faudy mengemukakan bahwa konsep negara hukum dapat dibedakan ke dalam tiga tipe. Demikian pula dikatakan oleh Astim Riyanto bahwa negara hukum terdiri atas:

  • Tipe negara hukum liberal,
  • Negara hukum liberal adalah negara hukum dalam arti kata sempit, yang tugasnya sesuai dengan jiwa jaman liberal, yang hanya mempertahankan dan melindungi ketertiban sosial ekonomi berdasarkan asas Laissez faire, Laissez aller. Negara tipe ini, hanya sebatas menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, sehingga secara sindiran biasa disebut satpam atau lebih halus sebaga negara polisi jaga malam (Nachtwachterstaat). Tipe negara ini biasa juga disebut dengan negara klasik.
  • Tipe negara hukum formil
  • Negara formal adalah negara hukum dalam arti sempit, atau biasa juga disebut sebagai negara undang-undang, oleh karena implementasi penyelenggaraan pemerintahan negara didasarkan hanya atas peraturan perundang-undangan yang tertulis (hukum tertulis). Tipe negara ini sangat dipengaruhi oleh paham legisme dan positivisme hukum.
  • Tipe negara hukum materiil atau substansial
  • Negara hukum materiil disebut juga sebagai negara hukum modern atau biasa pula disebut sebagai negara dengan tipe welfare state moderne, dimana negara dituntut secara etis dan moral untuk berperan luas demi terwujudnya kepentingan masyarakat dalam arti kata seluas-luasnya demi hukum dan keadilan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline