Lihat ke Halaman Asli

Urgensi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Diperbarui: 18 April 2022   17:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelum membahas urgensi mempelajari sejarah kekayaan intelektual (KI) maka alangkah baiknya kita mengetahui sebenarnya apakah definisi dari kekayaan intelektual itu sendiri.  Kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah  pikir  untuk  menghasilkan  suatu  produk  atau  proses  yang  bermanfaat.  Pada  intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual(Sinaga, 2020).

Apabila dilihat dari pengertian tersebut, maka sebenarnya kekayaan intelektual hadir dari adanya kemampuan intelektual manusia seperti berpikir dan berkreasi untuk menghasilkan suatu karya. Seseorang yang telah menghasilkan karya, tentunya memerlukan banyak pengorbanan seperti waktu dan pikiran agar karya tersebut bisa terealisasi dengan sangat baik. 

Pada akhirnya keinginan dari orang yang menghasilkan karya tersebut adalah untuk memberikan manfaat kepada dirinya juga manfaat untuk orang lain dari hasil karyanya. Pengorbanan seseorang atau kelompok yang menghasilkan karya inilah yang harus diapresiasi oleh manusia lain yang terbantu dengan lahirnya karya mereka.

Selain apresiasi secara penghormatan (non-ekonomis) , seseorang yang menghasilkan karya lewat kemampuan intelektual mereka juga memerlukan apresiasi secara ekonomis. 

Dengan suatu karya, orang atau kelompok yang telah berjuang keras berkarya tersebut memiliki keuntungan atau penghasilan dari karyanya dengan tujuan selain mendapatkan keuntungan ekonomis, ini juga membangkitkan semanagat para kreator untuk terus mencipta, berinovasi, dan terus produktif dengan menghasilkan karya-karya bermanfaat lainnya inilah yang mendasari alasan perlindungan Kekayaan Intelektual.

Perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi komitmen negara Indonesia sejak negara ini meratifikasi Konvensi Paris melalui KEPPRES No. 15 Tahun 1997. Konvensi Paris ini memiliki arti penting bagi rezim Perlindungan hak cipta/KI di dunia yang menjadi dasar legal global pertama yang berfokus pada perlindungan hak kepemilikan. 

Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Bern melalui KEPPRES No. 18 Tahun 1997 yang mana dalam Konvensi Bern ini mewajibkan negara-negara yang menandatangani Konvensi tersebut, diwajibkan melindungi hak cipta dari karya asli dari pencipta dan dengan Konvensi ini, menjadi dasar perlindungan hak cipta standar universal atau dikenal dengan Uni Bern.

Sejarah perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk dipelajari, misalnya melalui ratifikasi dua konvensi tentang perlindungan hak tersebut, maka negara akan mengetahui dan mempelajari bagaimana peletakan dasar perlindungan hak ekslusif seseorang atau hak kekayaaan intelektual seorang pencipta dilindungi dan bagaimana pencegahan serta penanganan apabila terjadi sengketa berkaitan dengan kekayaan intelektual di kemudian hari. 

Manfaat lainnya adalah dari proses ratifikasi tersebut suatu negara yang telah berkomitmen melakukan perlindungan kekayaan intelektual dari warga negaranya, menyesuaikan aturan-aturan yang sesuai dengan norma, kebiasaan, dan adat yang berlaku dalam suatu negara. 

Dengan mempelajari sejarah itu pula, dapat mengetahui bagaimana hukum itu berjalan atau berproses dari waktu ke waktu serta mempelajari kelebihan dan kekurangan suatu peraturan untuk kemudian disempurnakan dan membentuk hukum yang lebih baik di masa depan.

Referensi :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline