Kemajuan teknologi digital semakin memudahkan kita dalam melakukan berbagai kegiatan sehari-hari. Apalagi di tengah pandemi Corona COVID-19 ini. Dimana kita disarankan untuk lebih memilih melakukan kegiatan secara daring atau online guna menghindari penularan virus COVID-19. Sejak pandemi, hampir semua aktivitas kita lakukan secara online. Mulai dari bekerja, belajar, berbelanja hingga membayar semua tagihan dan kewajiban, termasuk zakat.
Banyak sekali platform yang bisa kita pilih untuk membayar zakat secara online. Semuanya menawarkan kemudahan dalam pembayarannya. Namun, apakah membayar zakat online itu diperbolehkan? Bagaimana hukum membayar zakat secara online?
Zakat di Bulan Ramadan
Banyak sekali ibadah yang bisa kita lakukan di bulan Ramadan ini. Mulai dari puasa, shalat tarawih hingga membayar zakat fitrah.
Ya, menjelang berakhirnya Ramadan, kewajiban membayar zakat fitrah harus segera dilaksanakan.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan saat bulan Ramadan. Zakat fitrah menjadi amalan yang dilaksanakan sebelum melakukan shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum salat Idul Fitri. Ketentuan zakat fitrah tersebut didasarkan pada hadis Rasulullah SAW :
Artinya: "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) 'Idul Fitri" (HR Bukhari dan Muslim).
Mengapa umat muslim wajib membayar zakat fitrah di bulan Ramadan ini? Selain karena perintah, banyak juga keutamaan yang diperoleh jika kita membayar zakat fitrah ini, antara lain :
Membersihkan diri dan menyenpurnakan puasa
Berbagi terhadap sesama muslim