Dua periode sudah DPD menjadi Lembaga Tinggi Negara. Sejak berdirinya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) pada tanggal 1 oktober 2004 sampai sekarang, masih banyak rakyat Indonesia yang belum paham keberadaan DPD di lembaga tinggi negara. DPD sendiri merupakan perubahan dari utusan daerah yang tidak dapat mencerminkan aspirasi daerah (Bagir manan: 2001:60). Hal tersebut sebabkan oleh banyaknya utusan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan DPRD propinsi sehingga dimungkinkan anggotanya bukan berasal dari daerah yang diwakili dan kurang dapat menyalurkan aspirasi daerah yang diwakilinya.
Dalam perubahan (amandemen) UUD 1945 yang keempat menyebutkan bahwa lembaga MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara yang sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, MA, MK dan BPK. Keanggotaan dari lembaga MPR terdiri dari lembaga DPR dan DPD. Dibawah ini skema lembaga negara Indonesia sebelum dan sesudah amandemen UUD 1945.
[caption caption="sumber : http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com"][/caption]
Dalam amandemen UUD 1945, DPD sebagai lembaga tinggi negara mempunyai 3 fungsi utama yaitu :
Fungsi Legislasi : mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR dan turut serta dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
Fungsi Pertimbangan : Mengusulkan dan mengajukan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan : melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, hasil pengawasan disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk di tindaklanjuti dan menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Secara awam, pasti banyak yang bertanya-tanya mengenai perbedaan Lembaga DPD dan DPRD karena sama-sama merupakan lembaga perwakilan dari daerah.
Perhatikan skema di bawah ini :