Lihat ke Halaman Asli

TAK PEDULI HAMIL-TUA ANGGOTA DPR-RI PECAT STAFFnya

Diperbarui: 26 Juni 2015   02:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sumber http://kabarnet.wordpress.com/2011/08/18/tak-peduli-hamil-tua-anggota-dpr-ri-pecat-stafnya/

Mengecam Sikap Anggota DPR RI  Melakukan PHK Kepada Stafnya Yang Sedang Hamil Tua

Sebelum memangku jabatan, anggota DPR RI yang terpilih harus mengucapkan sumpah/janji. Bunyi sumpah itu adalah : Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tetapi sumpah dan janji itu seringkali tidak dijalankan oleh anggota Dewan. Pikiran dan perilaku mereka sering berbeda dengan sumpah dan janjinya. Muncul  banyak kasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan, banyak dikritik rakyat karena mereka tidak aspiratif. Bahkan, tidak sedikit yang diadukan ke Badan Kehormatan DPR RI karena mereka melanggar etika, moral dan kepatutan sebagai anggota Dewan.

Sikap melanggar etika, moral dan kepatutan sebagai anggota parlemen juga dilakukan anggota anggota DPR RI bernama Itet Tridjajati Sumarijanto, MBA dengan nomor anggota A-330, dari Fraksi PDI Perjuangan, dapil Lampung II. Selain sebagai anggota Dewan Ibu Itet juga Ketua RT 007/04, Kelurahan Gondangdia, Menteng. Dia juga Ketua wilayah Marcella (dua periode) di Paroki Gereja St Theresia.

Anggota Komisi X DPR RI ini (mantan anggota Komisi IX yang membidangi perburuhan dan kesehatan) telah melakukan PHK kepadaku (staf ahlinya) dengan semena-mena (lihat kronologis). Niatan untuk mem-PHK Aku (Nurely Yudha Sinaningrum) sudah dia sampaikan sekitar bulan April (usia kandungan 4 bulan). Alasan beliau, kalau melahirkan nanti aku akan sibuk mengurusi bayi. Baginya, itu kerugian karena aku dianggapnya tidak akan mampu bekerja secara penuh.

Ketika memasuki bulan Juli 2011, Ibu Itet memanggil aku lagi. Ketika beliau mengetahui usia kandunganku sudah mencapai tujuh bulan, dia langsung menyatakan bahwa tinggal dua bulan lagi aku bekerja. Tragisnya lagi gajiku dipotong 50%. Jelas langkahnya patut dipertanyakan, dan  ada indikasi  dia mempunyai pikiran karena aku hamil tua (sebentar lagi melahirkan) sudah tidak efektif dan tidak produktif lagi. Mungkin baginya, pekerja perempuan mengandung dipandang sebagai problem karena tidak mampu mengerahkan tenaganya seoptimal mungkin. Ibu Itet merasa rugi bila mempunyai karyawan dalam keadaan hamil tua.

Kebijakan Ibu Itet ini sungguh tidak adil. Di tengah kehamilan aku yang sudah tua (sekitar tujuh bulan lebih dua minggu),  aku tetap disuruh bekerja, ditambah gajiku dipotong setengahnya. Dan juga,  jam kerja dan beban kerjanya tidak berubah.  Sungguh tindakan yang melecehkan hak buruh perempuan yang sedang hamil. Tidak pantas dilakukan oleh seorang anggota DPR.

Sesuai dengan UU Tenaga Kerja No 13 tahun 2003, pasal 82, ayat 1 justru aku berhak mendapat cuti 3 bulan, dibayar penuh. Menurut ketentuan tersebut aku berhak cuti satu setengah bulan sebelum melahirkan, dan satu setengah bulan sesudah melahirkan. Bahkan ketentuan itu menyatakan bahwa pemberi kerja yang tidak memenuhi cuti melahirkan merupakan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Maka, pada tanggal 1 Agustus 2011 aku mengajukan hak cuti melahirkan kepada Ibu Itet. Usia kandungan aku saat itu sudah memasuki usia tujuh bulan tiga minggu. Walau akan memenuhi tetapi Ibu Itet mengatakannya dengan marah-marah, dan menunjukan rasa tidak suka kepada aku. Ibu Itet mengatakan bahwa berapa yang harus dia bayar, setelah ini aku tidak bisa lagi bekerja sebagai stafnya.

Pada tanggal 3 Agustus 2011 seharusnya aku sudah harus menerima gaji bulan Juli 2011. Hari itu aku dipanggil Ibu Itet. Harapanku menerima gaji dan permohonan cutiku dikabulkan. Yang terjadi, justru lebih memprihatinkan. Aku hanya ditemui staf Ibu Itet dan disodori  Surat Pernyataan pengunduran diri atau PHK. Berarti permohonan cutiku ditolak tetapi justru di-PHK lebih cepat dari rencana semula. Yang lebih tragis lagi, skema surat pengunduran diri atau PHK dengan perincian bahwa gaji bulan Juli 2011  yang harus aku terima sekarang ini dipotong  50%. Padahal, kebijakan awal Ibu Itet bahwa dua bulan kedepan (Agustus dan September) baru akan dipotong 50%. Skema lainnya adalah THR 1 juta (kurang dari setengah gaji), uang melahirkan 2 juta, uang kemanusian 5 juta. Jelas, sebuah keputusan PHK yang sepihak dan merugikan aku. Sehingga aku menolak menandatangani.

Permohonan cuti melahirkanku dijawab oleh Ibu Itet dengan PHK lebih cepat. Agaknya dia murka dan marah kepada aku.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline