Lihat ke Halaman Asli

Dedy Gunawan

Suami dari seorang istri yang luar biasa dan ayah dari dua anak hebat.

Polisi Ungkap Jual Beli Satwa Liar via Online

Diperbarui: 11 Januari 2019   13:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penjualan satwa liar masih terus marak. Aneka satwa liar yang dilindungi undang-undang terus diburu dari alam untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Baru-baru ini polisi menyita tiga ekor lutung emas (trachypithecus auratus), tiga ekor anak elang brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan tiga ekor anak kucing akar (Prionailurus Bengalensis) dari seorang laki-laki inisial Ar (25), warga Dusun 3 Desa Paluh Manan, Hamparan Perak, Deli Serdang.

20190111-100828-min-5c382fab43322f304725fbd6.jpg

Lelaki tersebut menjual sejumlah satwa liar secara ilegal via online. Dia memakai akun Facebook palsu bernama Keyla Syafitrie dengan poto profil perempuan muda yang cantik. "Saya pakai foto perempuan cantik. Gunanya, ya, supaya banyak netizen yang melirik," ungkap Ar saat di depan kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Medan, Rabu (11/1/2019).

Anak kucing akar

Menurut pengakuan tersangka, satwa ini dijual secara ilegal dengan harga variatif. Anak elang brontok misalnya dibeli dengan harga murah dari nelayan seharga 70 ribu, kemudian dijual seharga Rp 200 ribu-300 ribu per ekor. Sedangkan anak lutung emas dibeli 50 ribu dari nelayan kemudian dijual 250 hingga 350 ribu perekor. Dan anak kucing akar dibeli 25 ribu, kemudian dijual Rp 250 sampai 400 ribu per ekor.

Anak elang brontok dibeli tersangka dari warga Desa Batang Seri Kecamatan Hamparan Perak, sedangkan anak lutung emas dibeli dari warga di Desa Palu Subur Kecamatan Hamparan Perak dan Anak Kucing Akar dibeli dari nelayan di Desa Parit Belang Kecamatan Hamparan Perak. "Saya jualnya di wilayah Medan saja, Bang" bebernya.

Anak elang brontok

Lebih jauh Ar mengaku telah melakoni bisnis jual beli satwa liar ini selama enam bulan. Ia bergabung dengan komunitas Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan di facebook. Ia juga sudah menjual sejumlah musang, monyet, tupai, lutung emas dan kucing akar.

Pengungkapan bisnis jual satwa liar ini terendus berawal ketika Tim Siber Patroli Dunia Maya  Polda Sumut menemukan ada komunitas jual beli satwa langka di Facebook. Komunitas itu bernama Jual Beli Segala Jenis Hewan Medan. Tim siber kemudian berusaha masuk ke dalam komunitas tersebut.

"Anggota saya kemudian menyaru sebagai pembeli. Anggota mencoba membeli anak kucing akar. Setelah dipesan, ternyata tersangka tidak mau bertransaksi langsung. Ia memakai sistem pembayaran online, lalu kita usut," terang Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Roni Santama.

Satwa liar yang disita polisi | Dokpri

Menurut Roni, tersangka dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Hotmauli Sianturi dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumut menambahkan, hari ini sembilan ekor satwa liar yang disita polisi itu akan segera diantar ke pusat konservasi di Sibolangit. "Di sana ada alatnya lengkap juga dokter yang akan merawatnya. Nanti kalau sudah agak besar baru kemudian dilepasliarkan," terangnya.

Dokpri

Hotmauli juga mengimbau kepada semua orang bila menemukan atau mengetahui ada yang menjual satwa liar supaya menghubungi pihak BKSDA. "Satwa liar ini kan rumahnya di hutan, bukan di kandang seperti ini. Kalau ada yang mengetahui atau melihat, mohon laporkan kepada kami," imbaunya. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline