Lihat ke Halaman Asli

Dedy Rizaldi

ahlan para pecinta lembaran hikmah dan dakwah

Mencermati Nilai Keislaman dalam Pancasila

Diperbarui: 20 Desember 2022   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap bangsa atau negera pasti memiliki ideologi masing-masing dalam menjalankan roda kehidupan, karena ideologi ini adalah salah satu pedoman yang didalamnya terdapat konsep-konsep berkehidupan yang bertujuan untuk membimbing dan mengembangkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Begitu juga dengan tanah air kita Indonesia pasti memiliki ideologi ataupun pedoman yang didalamnya mengandung nilai-nilai positif dalam kehidupan bermasyarakat yang diistilahkan dengan "Pancasila" yang diartikan sebagai lima dasar. Pancasila lahir pada tanggal 1 juni 1945 seperti yang disebutkan dalam Keputusan presiden nomor 24  tahun 2016 dan menjadi dasar ideologi negara bagi Indonesia.

Kalau kita melihat dari sisi sejarah, lahirnya pancasila tak lepas dari keikutsertaan para ulama seperti KH Hasyim Asy'ari, Teuku Muh. Hasan dan KH Wahid Hasyim dalam merumuskan butir-butir keislaman didalam ideologi negara ini. Salah satunya yaitu ketika perumuskan salah satu bunyi Piagam Jakarta yaitu: "Ketuhanan, dengan Kewajiban Menjalankan Syari'at Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya", dan versi lainnya dari masing-masing sila, ada versi Muhammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Dan tibalah hari sebelum Pembukaan/Muqaddimah (Preambule) disahkan pada tanggal 17 Agustus 1945 adanya perundingan dan diskusi yang luar biasa yang  dihadiri oleh para tokoh negara dan para ulama, akhirnya setelah adanya diskusi dengan para ulam dan kiai ditetapkanlah bunyi poin pertama Piagam Jakarta yang selanjutnya disebut Pancasila itu dengan bunyi: "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang sebelumnya poin ketauhidan ini tidak dikedepankan, ini semua berkat perjuangan para ulama dalam mempertahankan konsep tauhid dalam Islam, Sehingga umat Islam bisa menerima dan tidak menolak konsep tersebut dalam Pancasila. Jadi, menjalankan Pancasila sama artinya mempraktekkan nilai-nilai syariat islam dalam konsep hidup berbangsa dan bernegara disaat itu.

Setelah kita mengaetahui bahwa proses lahirnya pancasila memiliki proses yang panjang dan bertahap, Setelah melalui proses dan musyawarah yang panjang dalam sidang PPKI 18 Agustus 1945 maka ditetapkanlah lima dasar dan kemudian dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah. 

Maka dari itu, kita selaku warga negara yang taat dan patuh dan menerapkan kelima poin yang terdapat dalam pancasila dalam kehidupan kita, karena didalamnya mengandung nilai-nilai positif  yang mana para pejuang dan ulama kita telah merumuskannya dengan sedemikian rupa, dan tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Hadis yang merupakan sebaik-baik pedoman dan ideologi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline