Vonis Gila Skenario Mafia Peradilan
BERLATAR sengketa perebutan lahan garapan eks HGU PTPN II, Sabrisam (39) yang kemudian ‘dienyahkan’ dari ribut-ribut itu, lalu dibui, dan kini bahkan tak lagi dimanusiakan. Dia dikurung tanpa tahu kapan dibebaskan. Inilah kisah tragis korban konspirasi orang-orang ‘kuat’.
Bermotif demi memperpanjang hidupnya di bui, 'permainan gila' ini diduga kuat melibatkan oknum jaksa dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Deli, tempat Sabri disidang setahun lalu. Lewat koran ini, dia sangat berharap keadilan suatu hari akan berpihak padanya.
"Jadi dasar apa mereka menahan aku di Rutan Labuhan Deli ini. Masak, hasil putusan hakim tak turun-turun ke Rutan. Jadi siapa yang menahan aku, tolong jelaskan!" jerit Sabri, belum lama ini.
Senin 14 April lalu, Sabri yang secara lisan divonis selama 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam. Dalam amarnya, majelis hakim yang terdiri dari H Syukri, Ahmad Samuar dan R Zaenal Arief, menyatakan Sabri bersalah melakukan tindak pidana sesuai isi Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 193 ayat (1) Undang-undang No 8 Tahun 1981.
Ironinya, sejak vonis lisan itu, sampai sekarang Sabri tak pernah melihat atau memegang surat vonis terhadap perkaranya. Kisah ini sangat dikecam
Direktur Pusat Study Hukum Dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis, SH. Muis menyebut hak azasi Sabri telah dibunuh.
"Ada hak-hak terdakwa sudah dikebiri. Salah satunya hak dapat remisi. "Periksa hakim dan jaksanya serta panitera. Ini sudah melanggar HAM,"
ujar Muslim, belum lama ini. Seperti apa cerita awal tragedi ini mendatangi hingga mengubah hidup tenang Sabri hingga 360 derajat?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H