Sebentar lagi Bangsa Indonesia menyelenggarakan hajat demokrasi Pemilu 2024, dalam negara demokrasi Pemilihan Umum adalah salah satu pilar proses demokrasi kehendak rakyat.
Pemilu adalah sarana demokrasi sebagai kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsug, bebas, umum, rahasia, jujur, dan adil didalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45.
Sambut Pemilu 2024 dengan riang gembira sebagai pesta demokrasi dalam rangka memperkuat tali persatuan dan kesatuan bangsa.
Alhamdulillah dengan perdebatan yang panjang dalam menentukan jadwal Pemilu 2024, akhirnya Pemerintah, DPR dan Komisi Pemilhan Umum (KPU), menyepakati tanggal pemilu serentak 2024. Pemilu Serentak akan digelar 14 Februari, sedangkan Pilkada 27 November.
Seperti yang diketahui sudah dua kali pemilu, khususnya Pilpres yang lalu di 2014 dan 2019 hanya ada dua pasangan calon yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto hanya capresnya saja berbeda, Prabowo Subianto saat itu berpasangan Hatta Rajasa dan Sandiaga Uno.
Sedangkan Joko Widodo menggandeng Jusup Kalla di 2014 dan KH. Ma;ruf Amin. Joko Widodo berhasil memenangkan Plpres 2014 dan 2019.
Sempat ada wacana Joko Widodo kembali dicalonkan menjadi Presiden tiga priode, padahal wacana itu mengada-ada, sebab konstitusi amandemen yang mencerminkan perjuangan reformasi masa jabatan hanya dua priode.
Menanggapi isue yang berkembang perihal penambahan masa jabatan Presiden tiga priode tertutup sudah, dengan adanya kesepakatan jadwal Pemilu serentak pada 2024, pupus sudah mimpi jabatan Presiden tiga priode nanti di 2024 bakal ada Presiden baru.
Untuk menghindari polarisasi (keterbelahan) di masyarakat sebaiknya Capres lebih dari dua pasangan belajar dari Pemilu 2014 dan 2019, menghindari polarisasi kelompok.
Pendukung Joko Widodo dijuluki dengan sebutan cebong dan Pendukung Prabowo dengan sebutan kampret kabarnya kampret sudah diganti dengan sebutan kadrun.