Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan segera mengahiri jabatan jabatan 16 Oktober 2022 mendatang, siapa sosok (Pj), Gubernur DKI Jakata yang tepat mengantikan Anies.
Beredar kabar ada 6 kandidat yang mengisi (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan Mendagri Tito Karnavian kepada Presiden Joko Widodo, sebulan sebelum digelar pelantikan.
Berdasarkan informasi yang beredar 3 calon diusulkan dari DPRD DKI Jakarta, sedangakan 3 lainya dari Kemendagri.
Memang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, pejabat yang akan sementara menggatikan Gubernur sepenuhnya hak preogratif Presiden, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak dilibatkan.
Mekanismenya penyampaian nama-nama Pj Gubernur DKI Jakarta nantinya akan melewati sidang tahapan kementrian /lembaga termasuk KPK dan Polri.
Kendati Presiden Joko Widodo mempunyai kewenangan, memilih dan menetapkan (Pj) Gubernur siapapun yang terpilih seyogyanya (Pj) Gubernur DKI Jakarta bebas dari kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Pj Gubernur yang dipilih diangkat diminta meneruskan program Gubernur depinitif yang digantikannya yang belum terselesaikan.
Menyikapi perkembagan politik yang akan diselenggarakan Pileg, Pilpres, dan Pilkada Serentak 2024.
Pj Gubernur DKI Jakarta bersikap netral dari kepentingan politik tidak berafiliasi dengan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
Sosok Pj Gubernur yang ditunjuk harus menguasai pemerintahan bermitra dengan DPRD DKI Jakarta, ,mempunyai kemampuan untuk bekerjasama dengan parlemen.