Lihat ke Halaman Asli

Ijazah Palsu dan Kejahatan Intelektual

Diperbarui: 16 September 2015   22:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Potret buram pendidikan kita kembali ditunjukan setelah terungkapnya kasus ijazah palsu atau ijazah illegal. belasan kampus terpaksa dicabut ijin oleh dikti karena terindikasi sebagai penyuplai ijazah palsu.

Begitupun oknum bakal calon bupati disalah satu daerah di Indonesia gagal menjadi calon bupati akibat diduga menggunakan gelar abal-abal atau ijazah palsu. Kabar tentang ijazah palsu tersebut tentu mengagetkan kita semua.

Ijazah yang seharusnya didapatkan dengan proses yang panjang dan melalui banyak tahapan, ternyata bisa dipalsukan dan didapatkan dalam waktu yang singkat. Konon seseorang hanya mempersiapkan sejumlah uang, gelar Sarjana, Magister dan Doktorpun bisa segera disandang.

Kehadiran ijazah palsu menambah daftar penyakit yang diidap bangsa ini. Ijazah palsu sesungguhnya simbol bahwa masyarakat kita sudah tidak mengahrgai ilmu, tidak menghargai proses, malas, tidak jujur, bermental korup, dan berpola pikir praktis dan instan. Orang yang menggunakan ijazah palsu ketika sudah masuk dalam sistem pemerintahan atau lemabaga Negara, maka kemungkinan besar yang akan dilakukan adalah membuat kebijakan-kebijakan yang “ngawur” dan korupsi.

Bagaimana bisa membuat kebijakan yang baik, sementara mereka miskin gagsan, ilmu, dan kompetesnsi. begitupun dengan korupsi, hal yang paling besar kemungkinannya adalah merampas uang rakyat atau korupsi, pada dirinya saja tidak jujur apalagi pada rakyatnya.

Demikian pula dunia kampus sebagai tempat bercokolnya para intelektual dan masyarakat ilmiah, seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas moral dan nilai-nilai kejujuran. tidak seharusnya melakukan transaksi jual-beli ijazah palsu, karena akan mencederai citra perguruan tinggi dan seluruh civitas akademik. Jika itu dilakukan maka dapat kita pastikan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan intelektual (Intelectual crime).

Kejahatan intelektual menurut saya lebih berbahaya, saya teringat dengan sebuah adagium yang berbunyi “Kejahatan yang dilakukan oleh orang cerdas efeknya lebih berbahaya, dari pada efek kejahatan yang dilakukan oleh orang bodoh”. Dunia kampus adalah dunia intelektual, tempat berkumpulnya manusia-manusia ilmiah dan cerdas. maka ketika “mereka” (orang kampus) berbuat kejahatan efeknya akan sangat berbahaya.

Menjual ijazah palsu menurut saya adalah salah satu tindakan yang merugikan orang lain, maka ketika tindakan itu merugikan orang lain itulah yang dinamakan dengan kejahatan (Sahetapy,2012). Kejahatan apapun bentuknya sepanjang masih merugikan orang lain, maka harus beri sanksi sesuai kadar kejahatannya. Termasuk pengguna dan penyedia ijazah palsu.

 

Penulis: Dedi Ermansyah, Koordinator Wilayah Bali Nusa Tenggara HMI MPO Badko Sulambanusa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline