Rasa rasanya saya berani nekad mengatas namakan 31.385 pondok pesantren serta 4,29 juta santri di negeri ini untuk mengangkat dua jempol saya tinggi tinggi.
Rasanya layak dan niscaya para pimpinan ponpes dan santri menyampaikan apresiasi, hormat dan takdim kepada Presiden Joko Widodo.
Setidaknya ada 3 momen dan peristiwa besar yang diluncurkan pemerintah Presiden Jokowi selama 6 tahun ini.
Pertama tahun 2015 dikeluarkan Keppres 22 tentang Hari Santri Nasional, kedua UU no 18 tahun 2019 tentang pesantren.
Yang terakhir Perpres 82 tahun 2021 tentang dana abadi pesantren.
Ketika tahun 2012 saya dan kawan kawan wartawan Kemenag mengadakan tour de pasantren, hal demikian itu disampaikan sebagai titipan aspirasi para kiyai dan santri.
Dengan penetapan HSN setidaknya mereka merasa ada pengakuan negara atas keberadaan lembaga pendidikan Islam yang hanya ada di Indonesia.
Pondok pesantren itu hanya ada di bumi Nusantara. Di Arab Saudi saja tempat lahir dan pusat peradaban Islam, lembaga itu tidak ada.
Beberapa tahun lalu Pakistan sempat datang melihat perkembangan Pontren di sini. Katanya mereka akan mencoba menerapkan sistem pendidikan Islam ala pesantren di Indonesia. Saya belum dengar kabar implementasi hasil studi banding mereka itu.
UU khusus tentang pesantren tentu merupakan penetrasi pengakuan negara terhadap kerja dan keberadaan kiyai, santri dan lembaga pondok pesantren.
Dan yang terakhir menyangkut dukungan dana bagi keberlangsungan pendidikan Islam. Ini yang sungguh dinanti sebagaian besar pondok pesantren.