Bagaimanapun dapatlah dipastikan ada dana haji yang dipergunakan negara . Itu diakui Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko Kementerian Keuangan Suminto.
Kata dia BPKH sudah membeli 18 seri Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN). Nilainya mencapai Rp.36,7 trilliun.
Menurut Ustad Alfian Tanjung dana itu digunakan pemerintah untuk membiayai proyek proyek infrastruktur . Diantaranya proyek Kereta Api Cepat Bandung Jakarta .
Pertanyaannya amankah dana itu yang secara keseluruhan harus kembali pada bulan Juli 2029 ?.
Kalau ditanya kepada pemirintah pastilah jawabnya pasti aman terkendali. Malah Presiden Joko Widodo yang pertama sekali menyatakan itu. Waktu melantik
Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) 2017 , mengatakan dana haji itu aman jika digunakan untuk pembiayaan proyek infrakstruktur negara. Hal yang sama disampaikan juga Wakil President Maruf Amin. Tak hanya menjamin aman terkembalinya itu uang, tapi kata abah juga halal menurut syariat dan Undang Undang.
Mudah mudahan bukan sekedar "nina bobo" untuk membuat hati para pemegang otoritas pengelolaan dana haji senang bukan kepalang . Menang kemudian hal itu diyakini oleh Menteri Agama Yaqut Chalil Qaumas. Demikian halnya dengan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas BPKH.
Keyakinan itu juga dimikiki dan disampakkan oleh Menko PMK Muhajir Efendi sehari setelah bertemu pengurus BPKH.
"Pokolnya dana haji saya yakin aman" kata Profesor Muhajir.
Sebenarnya sebuah hal yang normatif saja bila mereka yaqin bahwa negara harus merupakan lembaga terpercaya. Kalau ke negara saja tidak percaya lantas mau kemana lagi ?
Tapi tenyata tak semua orang punya keyakinan itu. Ada banyak kalangan yang merasa tidak yakin bahwa dana jutaan ummat itu tak hanya aman terkendali tapi juga aman "terkembali".