Lihat ke Halaman Asli

Dede Supriatna

Aktivis Sosial

Mana Suara Aktivis Perempuan Anti Poligami Dalam Kasus Eyang Subur?

Diperbarui: 24 Juni 2015   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perseteruan sengit antara Adi Bing Slamet Cs Dan Eyang Subur Cs --yang sering disuarakan oleh pengacaranya, Ramdhan Alamsyah, dan para muridnya yang masih setia --masih berangsung yang seperti tidak akan pernah ada endingnya. Eyang subur yang dinilasi sesat oleh Adi Bing Slamet Cs, karena sudah mencekoki Adi Bing Slamet dengan ajaran - ajaran yang tidak sesuai dengan agama, banyak dimentahkan oleh para pengikut Eyang Subur yang masih setia. Fenomena Artis pergi ke dukun bukanlah berita baru. Ki Joko Bodo , seorang paranormal terkenal, mengatakan bahwa banyak para artis dan pejabat yang menjadi klainnya. Belum para artis yang memiliki guru - guru spiritual baik guru spiritual dalam hal agama Islam ataupun ilmu kebatinan. Fenomena artis pergi ke dukun itu jelas dengan satu tujuan supaya mereka tetap eksis dalam dunia hiburan.

Uapaya praktek perdunkunan di Indonesia belum diatur dalam suatu Undang - undang. Jika pun sekarang sedang digodok pasal atau undang mengenai santet ini masih menjadi kontroversial di masyarakat. masalanya sangat sulit membuktikan santet ini secara logika, dan akan cenderung menjadi saling tuding.

Islam sangat mengharamkan umatnya pergi ke dukun. Rasullah SAW menegaskan bahwa : Barangsiapa mendatangi tukang ramal lalu menanyakan kepadanya tentang sesuatu perkara dan dia mempercayainya, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari “. (HR. Muslim). Hadits yang lain menyatakan bahwa Rasulullah bersabda : “Barangsiapa mendatangi seorang dukun dan mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir (ingkar) terhadap wahyu yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wasallam “. (HR.Abu Daud), dan banyak lagi hadits-hadits yang lain.

Menyoroti poligami yang dilakukan Eyang Subur yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. MUI belum juga melakukan investigasi apakah benar istri Eyang Subur lebih dari dar Empat dan apakah benar diantara istri - istri Eyang Subur ada kakak - beradik. Aksi MUI segera ditunggu oleh umat, jangan sampai umat dibuat kebingungan dengan kasus ini.

Adab dalam berpoligami bagi orang yang melakukannya adalah sebagai berikut (kami ringkas dari tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al Atsari dalam majalah As Sunnah Edisi 12/X/1428 H):


  1. Berpoligami tidak boleh menjadikan seorang lelaki lalai dalam ketaatan pada Allah.
  2. Orang yang berpoligami tidak boleh beristri lebih dari empat dalam satu waktu.
  3. Jika seorang lelaki menikahi istri ke lima dan dia mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka dia dirajam. Sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka dia terkena hukum dera.
  4. Tidak boleh memperistri dua orang wanita bersaudara (kakak beradik) dalam satu waktu.
  5. Tidak boleh memperistri seorang wanita dengan bibinya dalam satu waktu.
  6. Walimah dan mahar boleh berbeda dia antara para istri.
  7. Jika seorang pria menikah dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari. Jika yang dinikahi janda, maka dia tinggal bersamanya selama 3 hari. Setelah itu melakukan giliran yang sama terhadap istri lainnya.
  8. Wanita yang dipinang oleh seorang pria yang beristri tidak boleh mensyaratkan lelaki itu untuk menceraikan istri sebelumnya (madunya).
  9. Suami wajib berlaku adil dalam memberi waktu giliran bagi istri-istrinya.
  10. Suami tidak boleh berjima’ dengan istri yang bukan gilirannya kecuali atas seizin dan ridha istri yang sedang mendapatkan giliran.


Suara aktivis perempuan yang selama ini gencar melawan poligami,  belum juga  bersuara dalam menanggapi kasus ini. Keikutsertaan aktivis perempuan anti poligami akan membantu masyarakat agar lebih tercerahkan dan mem perkuat aturan - aturan poligami dalam Islam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline