Tukang Parkir Liar, Sosok yang Selalu Menghantui Para Pengendara Indonesia
Tukang parkir liar adalah mereka yang memungut uang parkir di lokasi-lokasi yang tidak memiliki izin sebagai lahan parkir, seperti di pinggir jalan, trotoar, halte bus, atau depan toko. Mereka sering kali berlaku sewenang-wenang, memaksa, mengancam, atau bahkan mengeksploitasi para pengendara yang ingin memarkir kendaraannya.
Tukang parkir liar menjadi sosok yang menjadi mimpi buruk para pengendara, karena menimbulkan berbagai masalah, seperti:
Merusak fasilitas umum
Tukang parkir liar tidak memperhatikan kondisi fasilitas umum yang mereka gunakan sebagai tempat parkir, seperti trotoar, taman, atau saluran air. Mereka sering kali merusak, mengotori, atau mengubah fungsi fasilitas umum tersebut, sehingga mengurangi kenyamanan, keindahan, dan kesehatan lingkungan.
Menyusahkan konsumen
Tukang parkir liar sering kali beroperasi di depan toko, warung, atau minimarket yang sebenarnya menyediakan tempat parkir gratis bagi konsumen. Mereka meminta uang parkir dengan tarif yang tidak masuk akal, bahkan terkadang mengancam akan merusak kendaraan jika tidak dibayar. Hal ini tentu saja menyusahkan konsumen, yang merasa tidak nyaman, tidak aman, dan tidak puas dengan pelayanan yang diberikan.
Merugikan negara
Tukang parkir liar tidak membayar pajak atau retribusi atas kegiatan parkir yang mereka lakukan, sehingga merugikan negara. Selain itu, tukang parkir liar juga mengurangi pendapatan daerah dari tempat parkir yang resmi, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat
Selain itu, tukang parkir liar juga memiliki perilaku yang tidak profesional, seperti: