Dalam sistem pemerintahan di Indonesia kita sering mendengar istilah pembagian kekuasaan (distribution of power), apa dan bagaimana sistem pembagian kekuasaan ini dijalankan.
Dalam sistem pemerintahan di negara kita termasuk di banyak negara untuk membatasi satu orang atau satu lembaga memiliki power yang berlebih sehingga bisa memunculkan sikap otoriter maka diperlukan adanya pembagian kekuasaan. Ada dua jenis pemagian kekuasaan, yang pertama secara horizontal yang kedua secara vertikal.
Secara Horizontal pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia antara lain Eksekutif, Legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif dalam artian presiden dan jajaran kementriannya sebagai pelaksana undang undang, Legislatif adalah DPR yang bertugas membuat undang undang, dan Yudikatif sebagai lembaga untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.
Sistem pembagian kekuasaan negara juga secara dijalankan vertikal yaitu pembagian kekuasaan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, dengan berbagai catatan penyelenggaraan pemerintahan fi daerah tidak bertentangan dengan pusat.
Tetapi dalam beberapa hal pemerintah daerah juga tidak di berikan kewenagan untuk menjalankan secara ter
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H