Lihat ke Halaman Asli

Deden SR.

UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Alienasi Budaya dalam Dunia Pendidikan

Diperbarui: 1 Januari 2025   21:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber : https://i.pinimg.com/736x/84/fc/3a/84fc3a11da127275f4221f20f0466fc3.jpg

Alienasi budaya merupakan kondisi ketika seseorang menjauhkan diri atau dijauhkan dari budaya. Biasanya timbul terjadinya perasaan terasing atau tidak memiliki ikatan emosional dengan orang lain. Alienasi budaya menjadi hal yang penting dalam kehidupan kampus. Dengan banyaknya suku, ras dan budaya di Indonesia, hal ini menjadi atensi karena kepanglingan dari setiap mahasiswa dalam daerah yang memperlakukan budayanya terhadap budaya mahasiswa daerah lain khususnya yang berbeda jenis ras,bahasa,suku dan budaya.


Dalam kehidupan kampus, banyaknya mahasiswa yang datang dari luar daerah menimbulkan tingginya alienasi budaya. Dari pengalaman yang saya rasakan baik pribadi dan teman saya yang mempunyai latar belakang sama yaitu perbedaan budaya. Ketika mereka (orang lokal) melihat budaya lain yang asing, mereka (orang lokal) akan menertawakan dan meng-dehumanisasi pada saat melihat perbedaan baik dari segi logat, bahasa,ras dsb. Perspektif dari mereka mungkin terlihat aneh bahkan terlihat seperti anomali.
Ketika dehumanisasi itu terjadi, maka kita yang notabenenya sebagai katakanlah perantau,kita tidak akan merasakan yang namanya Sense of belonging (perasaan nyaman dan bahagia karena diterima oleh suatu kelompok atau komunitas). Hal tersebut menjadikan kita merasa terasing bahkan bisa melupakan budaya yang mereka bawa sendiri karena kegengsian diri atau bahkan muncul benih-benih radikalisasi karena dianggap sebuah bentuk penghinaan atas budayanya.


Jika ditelisik, propaganda dan pengrusakan atas kedua tradisi budaya dari mahasiswa itu menunjukkan bahwa pelaku kurang memahami akan budaya sendiri atau berbeda cara penafsiran bahkan mereka tak segan memaksakan kehendaknya, sehingga ingin menunjukkan hanya kaukus atau kelompoknyalah yang paling benar dan bagus. Mungkin mereka lupa atas semboyan sakti, "Bhinneka Tunggal Ika."

Hadirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2017 menjadi harapan untuk memajukan kebudayaan nasional khususnya indonesia yang beragam macamnya . UU ini disahkan pada 27 April 2017 dan ditetapkan di Jakarta pada 24 Mei 2017. Sesuai regulasi di atas, terdapat 10 objek pemajuan kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Dengan hadirnya undang-undang ini evaluasi dan pemantauan terhadap implementasi UU No. 5 Tahun 2017 harus terus dilakukan untuk memastikan bahwa upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan dapat terus tercapai dengan baik dan berkelanjutan.


Tentunya dalam menyikapi hal tersebut, harus hadir dalam diri kita dan teman teman supaya saling menghormati dan menghargai (ihtiram). Dalam merealisir "Ihtiram" dalam pergaulan antar mahasiswa, Rasulullah bersabda : "Barang siapa iman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berbuat baik kepada tetangganya dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhirat maka hendaklah ia menghormati tamunya." (HR. Asy-Syaukhani / Bukhari-Muslim). Berlaku Ihtiram terhadap tamu artinya sebagai tuan rumah harus menghargai dan menghormati tamu siapa pun orangnya. Dan sebagai tamu pun harus menghormati tuan rumah dengan berlaku sopan. Dengan demikian, alienasi budaya dan tetek bengeknya tidak akan terjadi, ketika kita saling menghormati dan menghargai antar sesama.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline