jika pernyataan tentang penghapusan doa sebelum dan sesudah belajar akan dihapus Jika itu benar, sangat disayangkan. Padahal itulah awal terbentuknya pribadi yang religius pada anak di sekolah,”. sebaiknya Mendikbud agar menggelar blusukan ke lapangan untuk mengetahui kondisi riilnya,”
Rencana itu, tampak seolah menampilkan sosok yang pluralis dan nasionalis dengan pernyataan “Sekolah negeri harus mempromosikan sikap ketuhanan YME bukan satu agama”. Padahal, rencana tersebut justru kontra konstitusional.
Dalam konstitusi disebutkan secara jelas, di Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, negara menjamin kemerdekan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
Dalam konteks ini, siswa yang beragama Islam dipersilakan berdoa sesuai agamanya, begitu juga siswa yang beragama lainnya disesuaikan dengan agamanya.
“Rencana Mendikbud justru kontradiktif dengan praktik di lapangan. Yang terjadi, doa pembukaan dan penutupan KBM belajar siswa non muslim dipersilakan menggelar doa sendiri. Salah besar bila disebutkan siswa non muslim dipaksa berdoa sesuai ajaran Islam,”
tujuan pendidikan itu adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi anak yang beriman bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, cerdas, kreatif, inovatif, sehat dan bertanggungjawab.
“Maka hal pertama yang wajib ditanamkan adalah nilai-nilai religiusitasnya terlebih dahulu yang ditanamkan kepada anak, salah satu bagiannya adalah membiasakan berdoa sebelum dam sesudah belajar,” .
Karena itusaya menentang jika ada upaya dari pemerintah merusak norma-norma agama yang sudah dijalankan di hampir semua sekolah negeri di tanah air.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H