Lihat ke Halaman Asli

Melanggar Aturankah Menelepon pada Saat Berkendara dengan Menggunakan Handsfree?

Diperbarui: 26 Juni 2015   07:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1300075483255215452

[caption id="attachment_95958" align="alignnone" width="300" caption="hmm.."][/caption] Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin marak terjadi, menimbulkan masyarakat sekarang menjadikan alat komunikasi sebagai bagian dari kehidupan bahkan sampai pada tingkat mempengaruhi tata-cara, perilaku dan/atau kultur budaya berkomunikasi antar individu. Dengan demikian seakan masyarakat sekarang tidak dapat sedetikpun melepaskan alat komunikasi yang dimilikinya dimanapun ia berada.Yang menjadi suatu permasalahan adalah apabila orang tersebut menggunakan alat komunikasinya untuk menghubungi orang lain pada saat ia sedang berkendara. Di Indonesia, hal ini telah dilakukan pelarangan yang memuat sanksi sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2007 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Akan tetapi aturan ini dalam perkembangannya seakan tidak digubris oleh masyarakat. Aparatpun seakan membiarkan karena dianggap sudah merupakan kebiasaan di dalam masyarakat dan sulit untuk menindak pelaku yang menelepon pada saat berkendara. Hal ini dapat dipahami karena masyarakat banyak yang melakukan pelanggaran ini pada saat sedang tidak ada aparat yang bertugas dan untuk dilakukan penindakan sulit bagi polisi untuk membuktikan karena mudah disembunyikan dan dilakukan penyangkalan atas perbuatan yang dilakukan. Kelompok masyarakat lain tetap melakukan aktivitas menelepon pada saat berkendara dengan alasan mereka menelepon dengan menggunakan handsfree yang dianggap tidak berbahaya. Memang tidak dipungkiri handsfree baik itu dengan kabel maupun nirkabel diciptakan untuk terciptanya suatu kenyamanan dibandingkan menelepon dengan cara manual, yaitu mendekatkan handphone pada telinga. Hal ini yang dijadikan alasan menelepon dengan menggunakan handsfree jauh lebih aman karena tidak menggunakan tangan sehingga menyetir kendaraan tidak terganggu karena tetap menggunakan dua tangan. Akan tetapi hal ini tetap saja menimbulkan kontroversi. Untuk itu sebaiknya kita melihat aturan yang mengatur hal tersebut: Pasal 106 UULLAJ (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dalam pasal ini memang tidak disebutkan menyangkut menggunakan telepon pada saat berkendara. Terkait penggunaan telepon, tercantum dalam penjelasan atas pasal tersebut yang berada pada bagian bawah UU. Penjelasan atas pasal 106 tersebut berbunyi sebagai berikut: "Yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan." Aturan yang memuat sanksi atas pelanggaran aturan pasal 106 diatas adalah sebagai berikut: Pasal 283 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Dengan demikian tak bisa dipungkiri, menelepon pada saat mengemudi merupakan salah satu penyebab kecelakaan jalan raya. Ancaman sanksi yang digunakan tidak ringan sebagaimana aturan pasal 283 tersebut. Akan tetapi meskipun sudah dibuat aturan yang demikian, sudah merupakan kebiasaan manusia pada umumnya mengabaikan resiko atas perbuatanya dengan menganggap remeh semua resiko yang bakal timbul akibat perbuatan tersebut karena dianggap kecil dan belum merasakan apabila benar-benar terjadi secara nyata. bukan hanya menelepon pada saat berkendara, ambillah contoh kecil lain, yakni merokok pada saat berkendara juga sulit dilakukan. Padahal maksud dari UULLAJ bukanlah mengenai perbuatan yang dilakukan melainkan dampak yang ditimbulkan. Meskipun UU tersebut tidak mengatur mengenai pelarangan suatu perbuatan, akan tetapi maksud dari UU adalah melarang hal-hal yang mungkin dapat mengakibatkan timbulnya suatu dampak seperti misalnya hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakaan karena kurangnya konsentrasi pada saat berkendara. Dalam penjelasan pasal 106 UULLAJ jelas melarang aktivitas menelepon pada saat berkendara, apapun bentuk maupun caranya. Menggunalkan  perangkat handsfreepun tetap tidak diperkenankan untuk dilakukan , karena efek negatifnya pada konsentrasi pengemudi saat berkendara. Apabila melakukan hal tersebut, perhatian pengemudi akan terbagi , sehingga tidak memperhatikan kondisi jalanan sekitar. Contoh hal yang mengesalkan bagi pengemudi lain apabila perbuatan ini dilakukan yaitu harus menunggu lebih lama saat terhenti lampu merah dikarenakan pengemudi yang berada didepan sedang berk menelepon. Akibatnya, pengemudi tersebut tidak memperhatikan lampu yang telah berganti warna menjadi hijau dan membuat kendaraan lain di belakangnya terhenti. Dengan terganggunya konsentrasi karena sedang berbicara pada saat menelepon, pengemudi pun dapat tidak berhati-hati apabila terdapat kendaraan lain yang menyalip dengan kecepatan yang tinggi serta mengambil jalur dengan tanpa penghitungan, hal ini memungkinkan terjadinya kecelakaan. Dengan demikian, perlu disadari bahwa akibat dari menelepon pada saat mengendarai kendaraan, menimbulkan konsentrasi yang  terpecah serta kestabilan dalam mengendalikan kendaraan juga ikut berkurang yang memungkinkan apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga menimbulkan suatu kecelakaan lalulintas yang membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Terkadang resiko ini dianggap remeh, padahal masa depan sulit untuk diprediksi karena mungkin saja terjadi kecelakaan lalulintas yang menimbulkan pertanggungjawaban yang besar disamping membahayakan orang lain. Oleh karena itu mari merubah perilaku buruk pada saat berkendara tersebut, apabila memang kepentingan untuk menelepon tersebut mendesak, maka hentikanlah dulu kendaraan di tempat yang aman. Di samping itu mari dorong aparat untuk mensosialisasikan pelarangan menelepon saat berkendara, baik pengendara tersebut menggunakan handsfree maupun tidak, serta bertindak tegas bagi pengemudi yang mengabaikannya karena dasar hukumnya telah diatur. Hal ini dapat dilakukan apabila aparat tersebut memiliki kesadaran hukum dengan memberi contoh yang benar kepada masyarakat, bukan justru melanggar aturan yang seharusnya dikawal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline