Lihat ke Halaman Asli

Dede Kania

humanize

Membela Koruptor

Diperbarui: 5 April 2020   11:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Power tends to corrupt and absolute power corrupts absolutely" (Lord Acton)

Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan Peraturan Menkumham Nomor 10 tahun 2010 dan Keputusan Kemenkumham No.19/PK/01/04/2020 untuk mengeluarkan sejumlah narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19 di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). 

Jumlah narapidana anak yang diproyeksikan bisa dikeluarkan, tidak tanggung-tanggung, sekitar 30 ribu-35 ribu orang. Sampai hari Jumat Tanggal 3 April 2020, menurut pemberitaan Liputan6.com, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah melepas 22.158 narapidana dan anak dari seluruh Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

Pada awalnya narapidana Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) tidak termasuk ke dalam kriteria narapidana yang akan dibebaskan, namun ternyata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, berubah haluan.  

Pada rapat kerja dengan Komisi III DPR RI tanggal 1 April 2020, Yasonna menyampaikan rencana pembebasan narapidana Tipikor . Yasonna berniat merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kriteria narapidana yang akan dikeluarkan, antara lain: 

(1) Narapidana kasus narkotika yang dihukum 5-10 tahun penjara dan telah menjalani 2/3 masa hukumannya. Nantinya, mereka akan menjalani asimilasi di rumah; 

(2) Narapidana tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan akan dibebaskan; (

3) Narapidana tindak pidana khusus yang memiliki penyakit kronis dan telah dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah, jumlahnya sekitar 1.457 orang; dan 

(4) narapidana warga negara asing yang jumlahnya 53 orang

Anehnya, pendapat ini justru mendapat sambutan positif dari Nurul Gufron, salah seorang wakil ketua KPK, menurutnya langkah yang diambil Yasonna merupakan respon adaptif terhadap wabah virus covid-19, juga mengingat kapasitas pemasyarakatan yang telah lebih dari 300 persen. KPK memandang bahwa apa yang dilakukan Yasona didasarkan pada prinsip kemanusiaan, yakni mencegah penularan covid-19 terhadap warga binaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline