Sebagai penyuka sepakbola, saya tentu tidak dapat melewatkan kesempatan untuk menyinggung penggelaran kongres tahunan PSSI atau di tingkat organisasi kampus biasanya disebut Musyawarah Besar (Mubes). Namun, untuk ketiga kalinya saya tidak memiliki pandangan apapun terhadap siapa caketum yang lebih tepat untuk memimpin PSSI.
Selain nama-namanya asing di telinga (kecuali La Nyalla), saya juga berusaha positive thinking bahwa semua orang berhak menjadi pemimpin dan memegang amanat besar di federasi sepakbola Indonesia tersebut.
Jujur saja, dua nama yang pernah saya suka ketika diwawancarai tentang sepakbola dan (bagi saya) tepat untuk menjadi ketum PSSI ketika itu (saya masih SMP/SMA) adalah La Nyalla Mattalitti dan Joko Driyono.
Saat itu, sepakbola masih berada di kungkungan Nurdin Halid dan sesekali melihat dua orang ini diwawancarai, khususnya oleh stasiun televisi yang waktu itu mendapat kepercayaan sebagai official broadcasting Liga Indonesia -saat itu bernama ISL.
Melalui cara bicara keduanya yang simpel namun tidak terlihat tak tahu apa-apa tentang bola, membuat saya berpikir bahwa orang-orang seperti itulah yang tepat untuk menggantikan Nurdin Halid.
Namun, kita harus melihat fakta bahwa manusia tidak ada yang sempurna. Kedua sosok itu juga pada akhirnya ketahuan belangnya dan sama seperti Nurdin Halid yang turut bermain-main soal sepakbola Indonesia.
Hal ini yang membuat saya tidak tahu lagi tentang siapa yang dapat menjadi ketum PSSI, sejak pemilihan Djohar Arifin hingga saat ini.
Satu hal yang membuat saya berpikir bahwa setiap caketum berhak menjadi ketum PSSI adalah ketika mereka (pasti) memiliki sisi-sisi keunggulan.
Seperti Nurdin Halid yang setidaknya dapat membuat Indonesia menjadi tuan rumah Piala Asia 2007 semasa kepemimpinannya.
Begitu pula dengan La Nyalla yang memiliki keinginan untuk menyelamatkan sepakbola Indonesia dari carut-marut, meski dirinya hanya memimpin satu tahun saja.
Dari situ, saya berpikir lagi bahwa siapa tahu tahun ini La Nyalla dapat mengemban tugas sebagai ketum PSSI dengan durasi yang lebih lama atau setidaknya sesuai dengan batas masa jabatan yang berlaku.