Lihat ke Halaman Asli

Deddy Febrianto Holo

Warga Tana Humba

Saya [Bukan] Korban UU ITE Gundah

Diperbarui: 20 Februari 2021   19:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok.Pribadi

Sebagai rakyat yang pernah berproses panjang saya berhadapan dengan kriminalisasi UU ITE sejak tahun 2017, hingga awal tahun 2021. Apakah saya perlu turut gundah kala membaca pernyataan  Jokowi yang menginginkan revisi UU ITE, kata KSP beliau tengah gundah.

Melalui proses peradilan yang panjang yang saya selesaikan dengan mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan untuk menjalankan vonis 4 bulan ditambah subsider 2 bulan karena saya tidak mampu membayar denda senilai seratus juta untuk menjalankan putusan kasasi 1948K/Pid.Sus/2018 yang menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Waingapu  No.88/Pid.Sus/2017/PNWgp dan putusan banding di Pengadilan Tinggi Kupang No. 184/Pid/2017/PTKPG.  Putusn  dapat dibaca di sini.

Negara ini terlalu "baik" sepertinya pada saya, untuk dua bulan kebebasan saya dihargai seratus juta, artinya per bulan 50 juta. Saya menjalani hukuman total 6 bulan kebebasan saya sama saja dengan tiga ratus juta, toh?.  

Jangan sedih kompasianer, saya tidak tengah menceritakan kegundah gulanahan seperti rindunya Dilan kepada Milea. Meski rasanya juga berat, jadi cukup aku saja. Berharap ke depan tidak ada lagi orang yang yang terpenjara karena berusaha membebaskan pikiran kritisanya dan menyuarakannya melalui media sosial.

Sekelumit Kisah Saya Berhadapan dengan UU ITE

Tak perlu anda siapkan tisu saat menyimak sekelumit perjalanan saya selama 4 tahun ini. Saya pun tidak akan berteriak lagi "saya ini korban".

Secara nyata  negara ini telah menyatakan, saya sebagai pelaku sebuah kejahatan dunia siber. Meski saya tidak akan pernah bersedia mengaku itu salah.

Proses panjang ini akan menjadi cerita buat anak cucu saya kelak (jika ada) bahwa tidak semua pelaku kriminal ternyata orang yang bersalah dan berada di jalan yang salah. 

Kejahatan dan kesalahan ternyata tidak seiring sejalan. 

Meski kata seorang rekan yang mendalami hukum pidana, negara ini menganut asas Nulla Poena Sine Culpa (tiada pidana tanpa kesalahan). Kenyataannya, kesalahan pun dapat dicari-cari juga. 

Kisah hidup saya berurusan dengan UU ITE ini dimulai ditahun 2017. Saya mengkritisi kebijakan pemerintah daerah terkait salah satu perusahaan swasta yang memegang Hak Guna Usaha di sektor perkebunan kapas di Kabupaten Sumba Timur. Pendapat itu saya ungkapkan melalui media sosial facebook.  KOmpas memuatnya di sini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline