Masyarakat dari Kecamatan Pahunga Lodu kembali melapor PT. Muria Sumba Manis di Polres Sumba Timur, laporan ini terkait dugaan pengrusakan hutan di Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.
Lu Hangarap melapor perusahaan tebu ke Polres Sumba Timur sebagai upaya untuk mencari keadilan. Sudah bertahun-tahun kami menjaga hutan ini sebagai sumber kehidupan dan kini hutan kami sudah rusak.
Selama ini kami warga dilarang menebang pohon, namun ketika perusahaan tebu masuk hutan kami dirambah dengan mudah. Dimana keadilan itu..? "Ujar Lu".
Lu mengatakan hutan Palakang di Desa Lambakara, Kecamatan Pahunga Lodu merupakan penyangga utama kehidupan masyarakat di tiga desa yaitu Desa Lambakara, Mburukulu dan Palanggai yang kini sudah rusak akibat adanya aktivitas perusahaan tebu.
Kehidupan anak cucu kami nanti bagaimana. "Tegas Lu".
Andreas Kopa Rihi yang juga sebagai saksi pelapor menyesalkan sikap pemerintah daerah yang pasif terkait persoalan ini. Seharusnya pemerintah membantu kami untuk bagaimana melindungi masyarakatnya bukan sebaliknya membiarkan masyarakat berhadapan dengan perusahaan dan hukum. "Ujar Andreas".
Masyarakat yang di dampingi oleh WALHI NTT, AMAN Sumba dan Lokataru meminta pihak kepolisian untuk serius mengusut tuntas dugaan pelanggaran pidana lingkungan.
Rambu Amy selaku perwakilan AMAN Sumba, menyatakan akan terus mengawal proses ini. Kami tentu mendukung langkah penegak hukum untuk memabantu menyelesaikan kasus tersebut. Tentu dengan sikap profesionalisme dan pihak kepolisian harus bebas dari "konflik kepentingan" dalam mengusut kasus ini. "Ujar Amy".
*dfh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H