Lihat ke Halaman Asli

Deddy Febrianto Holo

Warga Tana Humba

Tolak Padang Penggembalaan Beralih Rupa Menjadi Perkebunan Tebu

Diperbarui: 27 November 2018   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Ekspansi PT. Muria Sumba Manis (MSM) di Kabupaten Sumba Timur kini mulai melakukan perluasan wilayah kelola perkebunan tebu di 6 kecamatan dan 24 Desa yang akan menjadi target rencana penambahan luas lahan kebun tebu dan embung (reservoir) serta sarana dan prasarana lainnya. Ada pun yang menjadi target dan sasaran PT. MSM antara lain kecamatan Umalulu terdiri dari desa Laimandar, Lairuru, Mutung Geding, Patawang, Wanga, Ngaru Kanoru. Kecamatan Kahaungu Eti terdiri dari desa Kota Kawau, Matawai Maringu. Kecamatan Rindi  terdiri dari desa Heikatapu, Kabaru, Tanaraing, Kayuri, Rindi, Tamburi. Kecamatan PPahunga Lodu teridiri dari desa Kaliuda, Lambakara, Mburukulu, Palanggai, Pamburu, Tama. Kecamatan wulawaijelu terdiri dari desa Wula. Kecamatan Pandawai terdiri dari desa Mou Bokul, Palakahembi. Dimana luasan penambahan mencapai 13.732, 05 Ha.

Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur (FP2ST) menganalisa bahwa penambahan luasan lahan tebu akan sangat berdampak buruk di 24 Desa di 6 Kecamatan. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah pada awalnya adalah 19.000 Ha jika ditotalkan semuanya menjadi 32.732,05 Ha. 

Saat ini saja persoalan lahan, persoalan lingkungan, hilangnya situs budaya Sumba, hilangnya akses wilayah kelola dan wilayah adat masyarakat Sumba masih menjadi polemik dasar dari kehadiran investasi tebu di Kabupaten Sumba Timur.

Polemik antara masyarakat dan perusahaan sampai sejauh ini belum diselasaikan secara baik oleh pihak pemerintah daerah, pada pertemuan awal pemda lewat Sekda menyatakan bahwa tidak ada penambahan luas lahan kebun tebu, namun sampai sejauh ini pemda Sumba Timur tidak konsisten terhadap pernyataannya dipublik. FP2ST menilai bahwa dengan tidak konsistennya pemerintah daerah sama saja pemda tidak memilki etikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

dokpri

FP2ST lewat kesempatan ini ingin memberikan rekomdasi kepada pihak terkait baik itu pemerintah daerah dan perusahaan untuk mempertimbagkan kebijakan yang akan diambil. Sebelumnya pihak pemerintah telah menyatakan tidak ada proses penambahan luasan lahan kebun tebu, namun hal ini tidak direalisasikan oleh pemerintah dan pihak perusahaaan. Dalam pantauan FP2ST pihak pemerintah juga tidak mengundang masyarakat desa terdampak untuk terlibat dalam proses penambahan luas lahan kebun tebu.

Dengan adanya penambahan luasan sebesar 13. 732, 05 Ha maka secara langsung akan menghilangkan ruang wilayah kelola masyarakat dan wilayah adat, hal ini sudah terlihat ketika pada tahap awal pemerintah mengabaikan perda Nomor; 12 tahun 2010 terkait Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Sumba Timur dan mengakibatkan konflik panjang anatara masyarakat dan perusahaan.

ebea2afa-cd5d-44da-ba86-08a38e54e174-5bfcd770c112fe65c3400046.jpg

FP2ST secara tegas menolak rencana penambahan luas lahan kebun tebu oleh PT. MSM di 6 Kecamatan dan 24 Desa di Kabupaten Sumba Timur. Dasar penolakan FP2ST tentu berdasarkan fakta yang terjadi dimana gelombang protes masyarakat terkait dengan kehadiran PT. MSM yang telah mengabaikan lingkungan dan budaya masyarakat Sumba.

Dengan demikian FP2ST menyampaikan pernyataan sikap sebagai bahan rekomendasi kepada pihak pemda dan DPRD.

  • Pemerintah daerah harus menghentikan rencana PT. MSM terkait penambahan luas lahan perkebunan tebu di 6 kecamatan dan 24 Desa di Kabupaten Sumba Timur.
  • FP2ST meminta pemda untuk melakukan evaluasi terhadap PT. MSM
  • FP2ST meminta kepada DPRD Kab. Sumba Timur untuk segera membentuk PANSUS dan melakukan investigasi terkait dengan adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PT. MSM.
  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kehutanan Kab. Sumba Timur untuk segera melakukan investigasi terkait berbagai kerusakan lingkungan dan perambahan hutan Mangrove.
  • FP2ST meminta pihak/lembaga OMBUDSMAN RI perwakilan NTT untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan kepala daerah yang mengabaikan perda No. 12 Tahun 2010 tentang RT/RW.
  • FP2ST meminta pihak perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap pengrusakan tempat ritual masyarakat Sumba.
  • Meminta lembaga KPK untuk melakukan ivestigasi dugaan Gratifikasi dan KKN dalam pemberian izin lokasi PT. MSM di Kabupaten Sumba Timur.
  • FP2ST meminta pihak PT. MSM untuk tidak melakukan Privatisasi Sumber Air

dokpri

Deddy F. Holo

Kordinator Forum Peduli Pembangunan Sumba Timur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline