Sabtu 15 September 2018 ketika Wahana Lingkungan Hidup (WALHI NTT), Lokataru Law and Human Rights, Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Waingapu serta masyarakat melakukan investigasi di hampir seluruh wilayah konsesi PT Muria Sumba Manis menemukan satu kejadian luar biasa yang selama ini tidak pernah terungakp di permukaan sehingga menjadi rahasia publik. Kejadian ini seakan menjadi sebuah kesengajaan untuk di tutup rapat sehingga tak boleh siapa pun mengetahuinya.
Hasil investigasi tim ini menemukan seorang mantan buruh PT Muria Sumba Manis atas nama Dembi Tamar terpaksa harus terbaring menanggung penderitaan karena kecelakaan kerja sejak 15 Desember 2016. Sudah satu tahun lebih 9 bulan seorang ibu beranak satu ini menahan rasa sakit dan penderitaan.
Kejadian bermula saat Ibu Dembi Tamar istrahat siang kemudian bernaung diantara dedaunan tebu. Dalam benaknya ibu ini hendak memakan sirih pinang sebagai kebiasaannya setelah istrahat. Namun peristiwa yang diluar dugaannya harus dia alami karena sebuah Dum Truck menggilas kedua kakinya
Dalam pengakuannya kepada tim investigasi Ibu Dembi Tamar tidak menyadari jika yang menggilasnya adalah sebuah Dum Truck. Ia baru sadar setelah anaknya yang tak jauh dari tempat kejadian histeris.
Dengan histerisnya sang anak kemudian memberikan kesadaran kepada sopir dum truck trsebut dan melihat apa yang sedang terjadi. Dum Truck ternyata di sopiri oleh salah seorang karyawan yang pada saat bersamaan juga istrahat. Hingga beberapa detik Dum Truck berada dalam pangkuan Ibu Dembi Tamar karena sopir utamanya membtuhkan beberapa detik pula untuk menghentikan jalannya Dum.
Setelah Dum Truck dipindahkan oleh sopir utama, kerumunan para buruh PT Muria Sumba Manis mendatngi Ibu Dembi Tamar. Mereka hanya mendapatinya dalam keadaan yang sangat parah karena kedua tulang pahanya remuk digilas roda Dum Truck. Histeris dari sang anak anak dan Ibu Dembi Tamar tak terbendung, hingga akhirnya datang beberapa pengawas perusahaan.
Tak ada pertolangan pertama yang dilakukan baik oleh pihak perusahaan sendiri maupun dari karyawan yang lainnya. Keputusan yang diambil mandor perusahaan pada saat itu adalah membawa pulang Ibu Dembi Tamar ke rumah untuk mendapatkan pertolongan dan pengobatan secara tradisional.
Di rumahnya ibu ini mendapatkan pertolongan dengan seorang juru urut. Namun karena remuknya tulang yang begitu parah sehingga pengobatannya pun membutuhkan berbulan-bulan hingga saat ini memasuki satu tahun sembilan bulan. Dalam hari kejadian tersebut, berdasarkan penuturan ibu berusia 45 tahun ini, pihak perusahaan hanya menitipkan uang sebesar Rp. 150.000. biaya tersebut diamanatkan dari pihak perusahaan sebagai biaya pengobatan.
Selang dua minggu kemudian pihak perusahaan mengunjungi Ibu Dembi Tamar dengan membawakan 1 toples biskuit. Ibu ini pun menerima dengan lapang dada tanpa protes apapun. Pada kesempatan ini perusahaan ini menjanjikan kepada Ibu Dembi Tamar bahwa dia akan tetap tercatat sebagai karyawan aktif tanpa ada potongan apapun hingga ia benar-benar sembuh dan dapat beraktivitas seperti semula. Baik potongan hari libur, hari raya semuanya dihilangkan. Ibu ini dijanjikan dengan gaji full sebesar Rp.57.000/hari.
Perjanjian ini pun dipenuhi sejak bulan Januari 2017 hingga Desember 2017. Namun pada perjalanannya potoongan-potongan hari libur dan hari raya berdampak pada Ibu Dembi Tamar. Hingga potongan hanya terhitungan dua minggu kerja di rasakan oleh karena alasan pihak perusahaan sedang melakukan rolling dan Ibu Dembi Tamar harus ikut di potong gajinya.
Memasuki bulan januari 2018, Ibu Dembi Tamar masih dalam keadaan terbaring karena belum mendapatkan kesembuhan. Ibu Dembi dalam hari-hari ini menantikan gajinya dikrimkan melalui rekening buku tabungan yang setelah dibuka sejak pertama kali masuk kerja pada PT Muria Sumba Manis. Tapi dalam hari-hari berikutnya Ibu Dembi Tamar mulai menyadari kalau dia tidak lagi mendapatkan gaji.