Ekonomi islam, mungkin sebagian orang masih merasa asing jika mendengar tentang hal ini. Apa sih ekonomi islam itu, banyak yang akan langsung berpikir tentang agama islam . sebenarnya belum ada pengertian mengenai ekonomi islam yang paten dan disepakati.
Namun ada beberapa definisi tentang ekonomi islam. Salah satunya definisi yang diungkapkan oleh hasanuz zaman (1984) bahwa ekonomi islam adalah "pengetahuan dan aplikasi dari perintah-perintah serta aturan syari’ah yang mencegah ketidakadilan dalam pemerolehan dan pembagian sumber daya material dengan tujuan memenuhi kebutuhan manusia dan memungkinkan manusia untuk melaksanakan kewajibanya pada Allah dan masyarakat. Atau jika disederhanakan ekonomi islam adalah rujukan dari aturan-aturan syari’at islam".
Saat ini telah banyak orang yang menerapkan prinsip ekonomi islam, contohnya dalam kegiatan jual-beli. Prinsip ekonomi islam cukup berpengaruh terhadap aktivitas jual-beli di masyarakat saat ini karena banyak yang telah paham tentang prinsip syari’ah.
Ada beberapa berbedaan antara kegiatan jual-beli biasa/umum dengan kegiatan jual-beli berprinsip ekonomi islam/syari’ah. berikut ini beberapa prinsip jual beli ekonomi islam :
- Larangan untuk memasukan unsur riba dalam kegiatan jual-beli.
- Karena jika tidak berprinsip ekonomi islam banyak sekali kegiatan jual-beli yang memasukan unsur riba.
- Larangan menggunakan cara yang salah dalam jual-beli berprinsip ekonomi islam. larangan tersebut bertujuan agar dalam proses jual-beli saling menguntungkan atau tidak rugi / untung pada satu pihak saja.
- Larangan menggunakan cara yang zalim atau saling menipu . karena seperti yang dikatakan diatas proses jual-beli berprinsip ekonomi islam harus saling menguntungkan. Karena semua orang tidak akan ada yang mau dirugikan bukan.
- Larangan memainkan timbangan. Karena banyak sekali di luar sana pedagang/penjual yang tidak jujur dengan memanipulasi timbangan agar diuntungkan lebih banyak. Sedangkan didalam prinsip ekonomi islam hal itu sangat tidak diperbolehkan.
- Larangan bertransaksi barang-barang haram. Barang haram disini contohnya adalah narkoba. Bukan hanya dalam prinsip ekonomi islam bahkan negarapun sangat menentang transaksi narkoba ini. Walaupun masih banyak orang yang tetap melakukanya.
- Diatas adalah sedikit perbedaan antara jual-beli biasa dengan jual-beli perprinsip syari’ah, tidak semua orang menggunakan prinsip syari’ah dalam jual-beli ada juga yang melakukan jual-beli dengan prinsip umum. Semua tergantung dengan diri perorangan masing-masing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H