Lihat ke Halaman Asli

Decky Novandri

Belajar Menulis.

Perlindungan untuk Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Diperbarui: 25 November 2023   15:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Sumber: detik.com)

Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 selain sebagai landasan berpikir dalam menata kerangka dan struktur dasar organisasi negara, dapat pula dijadikan sebagai landasan untuk bertindak. 

Hak akan perlindungan yang sama di mata hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak atas imbalan yang layak dalam hubungan kerja, serta perlakuan yang adil telah dijamin secara konstitusional dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) dan (2).  

Jaminan tersebut diberikan kepada setiap orang dalam bentuk perlindungan yang sama di mata hukum. Namun demikian cara menggunakan perlindungan tersebut berkenaan dengan syarat-syarat dan prosedur.

Perlidungan guru dan tenaga kependidikan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003. menjelaskan mengenai penghasilan, perlidungan karir, perlidungan hukum dalam melaksanakan tuganya, dan penghargaan. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. 

Dalam ketentuanya telah memberikan proteksi bagi mereka, diantaranya; dari tindak kekerasan, ancaman, pemberian imbalan yang tidak wajar, pelecahan terhadap profesi, gangguan keamanan kerja. 

Berangkat dari dari pandangan tersebut diatas, maka setiap proses pengambilan kebijakan haruslah melalui tahapan yang ilmiah, prosedural, legal dan berdaya guna. Sekaligus memberikan jaminan produk kebijakan yang diterbitkan memenuhi asas pemerintahan umum yang baik, sebagaimana amanat dalam UU No.30 Tahun 2014.  

Yuridis Normatif Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan 

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pada Alinea ke IV telah mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial; maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, 

Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 ayat (5) dan ayat (6) yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline