Baru-baru ini Kementerian Ketenagakerjaan (KEMNAKER) telah menetapkan jenis Peraturan perundang-undangan, berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran dan Manfaat Jaminan Hari Tua, yang populer dengan singkatan JHT, Perubahan periode pencairan JHT tersebut juga dibarengi dengan program lain dari BPJS Ketenagakerjaan. diantaranya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), akses lowongan kerja, serta pelatihan kerja.
Alih-alih Pemerintah ingin memberikan pelayanan kepada setiap Warga Negara Indonesia, dalam hal ini khususnya bagi Pekerja dengan skema manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. konon kabarnya akan diberlakukan secara resmi pada tanggal 04 Mei tahun ini.
Belumlah sempat diimplementasikan (dilaksanakan), kebijakan itu baru saja ditetapkan, sudah dikeroyok oleh warganet, warganet Ramai-ramai mengomentari mengenai kebijakan JHT, ditambah lagi keroyokan dari sejumlah kelompok yang telah mengeluarkan petisi untuk membatalkan kebijakan JHT yang kurang lebih sudah ditandatangi 150.000 orang.
Warganet di sosial media dan kelompok orang-orang yang mengeluarkan petisi yang dimaksud tentulah memiliki beragam latar belakang profesi, misalnya saja : sebagai karyawan perusahaan, guru, dosen, mungkin saja ada yang berprofesinya sebagai politisi, dan pemberi kerja.
Jujur saja, jika saya merujuk dua pertanyaan dari warganet. Pertama, bagaimana jika peserta JHT tidak berumur panjang hingga 56 tahun? Kedua, bagaimana dengan pekerja yang memang akan pensiun dini? Jika hanya itu permasalahnya tentulah saya sangat mengapresiasi kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.
Di dalam Permenaker tersebut memang tidak terdapat normatif, yang secara spesifik menjelaskan terkait pertanyaan warganet, namun secara normatif terdapat di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. pada Pasal 26 Ayat 3.
Bagi peserta JHT yang mengundurkan diri sebelum memasuki masa usia pensiun (56 tahun tersebut) atau pensiun dini, Jelas Negara telah memberikan perlindungan kepada pekerja, yang esensi dari pasal tersebut mengatakan. bahwasanya, dapat dibayarkan kepada peserta setelah mencapai usia 56 tahun/meninggal dunia/cacat total tetap.
Untuk lebih spesipiknya jika berbicara Hak-hak Tenaga Kerja, khususnya mengenai pensiun dini Pekerja, tentulah rujukanya tidak terlepas dari UU nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Kemudian bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum usia 56 tahun, tetap dibayarkan kepada ahli waris. Hal ini juga telah diatur di dalam PP 46 Tahun 2015 yang telah saya sebutkan di atas, lebih tepatnya pada Pasal 26 Ayat 5, ditambah lagi esensi dari pasal 1. menyebutkan, manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total tetap.