Lihat ke Halaman Asli

Decky Novandri

Belajar Menulis.

Polemik Garuda Indonesia, Kapankah Berakhir?

Diperbarui: 19 Januari 2022   23:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Gambar Ilustrasi : PinterPolitik.com)

Siapa yang yang tidak mengenal PT. Garuda Indonesia (Persero) tbk. perusahaan plat merah yang merupakan maskapai penerbangan paling bergengsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Yang telah memiliki berbagai raihan prestasi, dan label yang disematkan untuk Maskapai ini, label sebagai Maskapai Bintang Lima/ 5-Star Airline” sejak tahun 2014, “Top 10 World’s Best AirlineSkytrax 2017, The World’s Best Cabin Crew” selama lima tahun Berturut-turut sejak 2014.

Tahun 2017 lalu, Garuda Indonesia juga berhasil meraih predikat "Bintang 5" dari Airline Passenger Experience Association (APEX), sebuah asosiasi nirlaba untuk peningkatan pengalaman penumpang penerbangan yang berkedudukan di New York, Amerika Serikat.

Menakjubkan bukan?

Singkatnya, sejarah berdirinya maskapai ini terhitung sejak 21 Desember 1949, setelah dilaksanakanya perundingan lanjutan dari hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) antara pemerintah Indonesia dengan maskapai Koninklijke Luchtvaart Maatschappij (KLM) "Maskapai Penerbangan Belanda" mengenai berdirinya sebuah maskapai Nasional. Presiden Soekarno memilih dan memutuskan “Garuda Indonesian Airways” (GIA) sebagai nama maskapai ini. pada tahun berikutnya, tepatnya di tahun 1950, Garuda Indonesia menjadi perusahaan Negara.

Namun sejak Negara ini dihamtam oleh gelombang pandemi yang sangat ganas, dan memaksa pemerintah mengambil kebijakan yang strategis dan paling relevan untuk menekan laju penularan Corona Virus Disease-2019 (COVID-19), dalam bentuk pembatasan demi pembatasan kegiatan masyarakat, di luar dan di dalam ruang publik. 

Alhasil kebijakan pembatasan sosial saat itu sangat berdampak pada pemasukan Perusahaan ini, sebagai perusahaan plat merah dan juga mendapatkan kucuran Penyertaan Modal Negara (PMN).

Kebijakan saat itu, berupa Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021 dari Pemerintah pusat, membuat harga saham PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dengan kode saham GIAA, telah mengalami pelemahan. 

Karna dampak dari Kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 oleh Pemerintah pusat saat itu,  merupakan sentimen negatif bagi Maskapai Penerbangan ini,"yang tentunya akan mengurangi tingkat kepadatan penumpang, sehingga berpengaruh pada pendapatan perusahaan.

Bak kata pepatah,"sudah jatuh tertimpa tangga pula" itulah pribasa yang saat itu cukup relevan jika disematkan pada perusahaan ini. bagaimana tidak, setelah saham garuda mengalami pelemahan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline