Lihat ke Halaman Asli

Decky Novandri

Belajar Menulis.

Konsistensi Pelaksanaan Kebijakan Ketenagakerjaan

Diperbarui: 13 Januari 2022   00:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(gambar : kumparan.com)


Pada esensinnya pemberi kerja dan pekerja ini adalah dua hal yang saling berkaitan, pemberi kerja tanpa ditopang oleh pekerja secara maksimal maka aset mereka tidak akan berkembang, pekerja tanpa pemberi kerja maka tidak akan ada sumber penghasilan.

Sebuah hubungan yang saling menguntungkan antara satu sama lain, seperti bunga dan lebah.

Dimana lebah dapat memperoleh makanan dari bunga yang berupa nektar dan madu, sementara bunga mendapatkan keuntungan karena proses penyerbukanya dibantu oleh lebah.

Bagaikan burung jalak dengan kerbau, dimana burung jalak memperoleh makanan dari Kutu-kutunya kerbau, sementara itu kerbau mendapatkan keuntungan karena Kutu-kutunya bersih dimakan oleh burung jalak tersebut.

Seperti itulah hubungan yang sebenarnya antara pemberi kerja dan pekerja yang seharusnya terjadi.

Namun polemik disharmonisasi hubungan antara pemberi kerja dan pekerja masih sering terjadi dan sangatlah beragam. misalnya, terkait dengan upah yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja, menurut para pekerja jauh dari pada kebutuhan hidup yang layak.

Berbeda pula dari sudut pandang dan perhitungan dari kelompok pemberi kerja. pemberi kerja yang memiliki suatu usaha, tentunya mengharapkan suatu keuntungan dari usaha yang dilakukan, pendapatan kotor dari usaha pemberi kerja ini bukan Semata-mata untuk membayar upah pekerjanya. masih banyak lagi beban-beban pengeluaran yang harus dikeluarkan, termasuk pengeluaran pembayaran beban pajak, dan lain sebagainya, demi untuk menopang pertumbuhan ekonomi Negara.

Di dalam Negara yang demokratis ini, tentu saja setiap warga negaranya memiliki kebebasan berpendapat, negara tidak mengekang warga negaranya untuk menyampaikan pendapat mereka secara lisan maupun dalam bentuk tulisan, namun semuanya itu memiliki Batasan-batasan yang sudah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU). bukan berarti kebebasanya yang Sebebas-bebasnya, "berdemokrasi namun tetap mengenggam konstitusi".

Oleh sebab itulah, pemerintah menciptakan kebijakan publik yang berwujud Peraturan Perundang-Undangan untuk melindungi, serta menjaga. hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja.

Kebijakan publik yang berwujud Peraturan Perundangan-Undangan terkait dengan Ketenagakerjaan, antara lain : Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja pada BAB IV SUB BAB ; Ketenagakerjaan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline