Lihat ke Halaman Asli

Devi Cahyani

Universitas YARSI

Zakat dalam Surah At-Taubah Ayat 60 dan Ayat 103

Diperbarui: 2 Juni 2024   19:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menegakkan keadilan sosial dan kesejahteraan umat. Dalam Al-Qur'an, kewajiban zakat dijelaskan dengan rinci, termasuk dalam Surah At-Taubah ayat 60 dan ayat 103. Berikut adalah pembahasan mengenai kedua ayat tersebut dan relevansinya dalam kehidupan umat Islam.

Surah At-Taubah Ayat 60

Ayat 60 dari Surah At-Taubah menjelaskan tentang golongan-golongan yang berhak menerima zakat. Ayat ini berbunyi:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dari ayat ini, kita dapat memahami bahwa zakat didistribusikan kepada delapan golongan berikut:

  • Fakir: Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.
  • Miskin: Orang yang penghasilannya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka meskipun mereka memiliki pekerjaan.
  • Amil: Orang yang bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  • Mualaf: Orang yang baru masuk Islam atau mereka yang diharapkan dapat memperkuat keimanan mereka dengan bantuan zakat.
  • Riqab: Budak atau orang yang ingin memerdekakan diri dari perbudakan.
  • Gharimin: Orang yang berhutang dan tidak mampu melunasi hutangnya.
  • Fi Sabilillah: Orang yang berjuang di jalan Allah, termasuk kegiatan dakwah dan perjuangan untuk menegakkan agama.
  • Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan (musafir).

Pembagian ini menunjukkan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk membantu mereka yang membutuhkan, tetapi juga sebagai alat untuk memperkuat dan menyebarkan Islam serta mendukung berbagai aspek kehidupan umat.

Surah At-Taubah Ayat 103

Ayat 103 dari Surah At-Taubah memberikan penjelasan mengenai tujuan zakat dan manfaatnya bagi individu yang membayarkannya. Ayat ini berbunyi:

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Ayat ini menjelaskan tiga fungsi utama zakat:

1. Membersihkan Harta: Zakat berfungsi untuk membersihkan harta dari unsur-unsur yang tidak halal dan menumbuhkan keberkahan pada harta yang dimiliki. Dengan membayar zakat, seorang muslim menunjukkan kesalehan dan kepatuhannya kepada Allah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline