Lihat ke Halaman Asli

Perlukah Merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak Terkait Dengan Batas Usia dan Sanksi Pidananya?

Diperbarui: 11 Oktober 2023   10:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Debreri Irfansyah Sembiring, S.H

Perkembangan kejahatan yang dilakukan anak di Indonesia terus mengalami peningkatan. Fenomena semakin meningkatnya perilaku tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tentunya tidak berbanding lurus dengan usia para pelaku yang masih dibawah umur. kejahatan yang dilakukan oleh anak saat ini sudah melewati batas yang sangat mengkhawatirkan karena kejahatan yang dilakukan oleh anak sudah sama dengan kejahatan yang dilakukan orang dewasa.

Banyaknya kasus yang terjadi pada anak yang melakukan tindak pidana, yang terbaru kasus seperti tawuran, narkoba, kejahatan seksual, begal, perundungan, penganiayaan, pembunuhan, dan lain sebagainya sudah sering menjadi topik pemberitaan. Pelaku-pelaku kejahatan yang dilakukan anak saat ini sudah tidak bisa lagi diterima akal sehat manusia. Tindak pidana anak yang terjadi saat ini bukan lagi kenakalan anak atau tindak pidana ringan. Namun, sudah masuk kedalam kategori kejahatan berat yang tidak dapat ditolerir lagi.

Pengertian anak dalam kedudukan hukum meliputi pengertian kedudukan anak dari pandangan sistem hukum atau disebut kedudukan dalam arti khusus sebagai objek hukum. Adanya perbedaan menentukan batas usia minimal maupun usia maksimal dalam pertanggungjawaban pidana anak, sesungguhnya bukan suatu hal yang tidak mungkin. Sebab, penentuan kriteria usia tersebut disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan latar belakang sejarah serta kebudayaan masing-masing negara. Sebagaimana ditegaskan dalam United Nations Standard Minimum Rules for the Administration of Juvenile Justice (The Beijing Rules) Rules 4.1 Beijing bahwa di dalam sistem hukum yang mengenal batas usia pertanggungjawaban itu janganlah ditetapkan terlalu rendah dengan mengingat faktor kematangan emosional, mental, intelektualitas anak serta kondisi sosiokultural masyarakat setempat.

Dengan melihat ketentuan batas usia minimum baik yang berlaku di beberapa negara maupun pedoman sebagaimana diatur dalam instrumen internasional, mengingat pula kondisi objektif negara Indonesia yang tergolong sebagai negara berkembang, maka perkembangan masyarakat pada umumnya baik dibidang sosial, politik, maupun ekonomi, relatif masih terbelakang. Baik secara langsung maupun tidak langsung, hal tersebut memberikan dampak terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak pada umumnya.

Berkaitan dengan batasan minimal anak yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana, Mahkamah Konstitusi RI memutuskan batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 12 tahun. Sebelumnya, usia anak yang dapat diberikan tanggungjawab secara pidana anak yang berusia 8 tahun. Dengan pertimbangan lainnya yaitu umur 12 tahun secara relatif sudah memiliki kecerdasan, mempertimbangkan bahwa anak secara relatif sudah memiliki kecerdasan emosional, mental dan intelektual yang stabil.

Salah satu pencegahan kenakalan anak saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan anak. Tujuan penyelenggaraan sistem peradilan anak tidak semata mata bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak yang telah melakukan tindak pidana, tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut sebagai sarana mendukung mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak pidana

Senada dengan tujuan pemidanaan itu sendiri sudah saatnya merivisi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait dengan batas usia dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan anak dan dibedakan antara kenakalan dan kejahatan. jikadimungkinkan masalah hukuman anak disetarakan dengan kejahatan yang dilakukan orang dewasa dengan ketentuan batas usia. Revisi sistem peradilan pidana anak (SPPA) perlu untuk membedakan antara tindakan kejahatan dan kenakalan pada anak yang berkonflik dengan hukum. Karena selama ini, perbedaan antara keduanya masih belum jelas. Mengingat kejahatan yang dilakukan oleh anak sudah pada tahap mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

Untuk memberi dukungan kepada pemerintah supaya segera mungkin merevisi Undang-undang sistem peradilan pidana anak karena tidak jelas mana yang termasuk kategori kenakalan dan mana kejahatan. Kejahatan juga dibedakan antara mana yang kejahatan ringan seperti tindak pidana ringan, kalau tindak pidana ringan bisa melalui Restorative Justice.  Diharapkan kejahatan yang dilakukan anak tidak ada anggapan dalam masyarakat bahwa sanksi yang diberlakukan kepada anak terlalu ringan dan tidak memenuhi rasa keadilan. (Debreri Irfansyah Sembiring)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline