Lihat ke Halaman Asli

Moeldoko Tegaskan UU Anti Terorisme untuk Kepentingan Bersama

Diperbarui: 23 Mei 2018   15:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.instagram.com/akunketansusu/

Pada hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Undang-Undang Terorisme di Gedung DPR, Jakarta. Diharapkan rapat tersebut bisa membuahkan hasil sesuai dengan keinginan masyarakat yang resah dengan aksi terorisme belakangan ini

Sebelumnya yang menjadi pokok permasalahan adalah tentang defenisi teroris itu sendiri dan ikut turunnya TNI dalam penanganan terorisme. Hal ini merupakan hal yang baru jadi memang perlu dimatangkan agar tidak terjadi kesalahpahaman nantinya.

Teroris memang sangat mengerikan karena perbuatannya yang memberi ancaman kekerasan, yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas memang tidak bisa dimaafkan. Korban dari terorisme ini bukan hanya pihak tertentu namun lebih banyaknya warga sipil bahkan yang baru saja terjadi di Surabaya juga memakan korban dari anak usia dini

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko meminta pembahasan revisi UU Terorisme tidak dipolitisasi. Karena undang-undang yang berkaitan dengan keamanan negara seharusnya disepakati untuk kepentingan bersama dan singkirkan masalah pro pemerintah atau oposisi. (liputan6). Terkait pelibatan TNI dalam penanganan terorisme pun sudah disetujui semua pihak. Teknisnya, kata Moeldoko, disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.

Memang benar adanya, yang seharusnya, UU yang berkaitan dengan keamanan, dan pertahanan itu jangan ada politisasi. Karena hal ini menyangkut hidup rakyat banyak bukan hanya sekelompok orang. Tertundanya UU ini sejak dua tahun yang lalu juga disebabkan mandeknya pembahasan di DPR karena banyak faktor. Dengan kasus ini, jangan sampai masyarakat menilai bahwa DPR tidak menjadi representatif suara masyarakat di lembaga yang terhormat tersebut.

Diharapkan pemerintah bersama DPR bisa bersinergi dengan baik untuk cepat menyelesaikan semua masalah ini dengan tuntas. Jika UU tentang Terorisme ini sudah terbentuk tentunya akan mempermudah aparat untuk bertindak. Disamping itu, dasar hukum yang kuat akan memudahkan aparat untuk menjerat para pelaku tindak terorisme.

UU Anti Terorisme ini juga menjadi payung hukum bagi aparat untuk melakukan pencegahan terkait aksi terorisme. Deteksi dini dan sinergi TNI dan Polri jadi lebih mudah untuk bergerak dan memantau aktifitas mencurigakan dari gembong-gembong teroris dimanapun berada.

TNI dan Polri bisa bahu membahu menjaga kemananan negara dan keselamatan warganya dari aksi keji yang terjadi belakangan ini. Bagi masyarakat, keamanan adalah hal yang utama untuk melakukan aktifitas sehari-hari dimanapun mereka berada dan mencari rezeki untuk kebutuhan hidup sehari-hari

Negara dituntut hadir disitu untuk memastikan dan memberikan rasa aman tersebut. UU Anti Terorisme adalah jawaban dari semua permasalahan yang ada. Sehingga Indonesia bisa menjadi negara yang aman bukan hanya untuk warganya tapi juga untuk siapapun yang berkinujung ke negara ini

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline