Lihat ke Halaman Asli

Deasy Puspitaningarum

Selamat membaca semoga bermanfaat

Demam Balap Liar Resahkan Warga Nganjuk

Diperbarui: 16 Mei 2019   13:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto Arsip

NGANJUK- Kendati aksi balap liar di wilayah hukum Polres Nganjuk secara intensif dirazia dan pelakunya ditindak, namun tetap saja masih marak. Terakhir, kembali tim gabungan Polres Nganjuk berhasil mengamankan ratusan pelaku balap liar yang beraksi di jalan raya, Kelurahan Ploso, Kota Nganjuk, Minggu dini hari, 12 Mei 2019. Sedikitnya petugas berhasil mengamankan para joki beserta 231 unit motornya yang digunakan balap liar untuk kemudian diamankan di Mapolres Nganjuk.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta melalui Kasatlantas AKP AM. Ridho Ariefianto mengungkapkan, razia balap liar dilakukan mulai puul 00.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB saat itu. "Untuk mengamankan ratusan balap liar, kami menerjunkan 85 anggota dalam razia," terang Ridho.

Untuk mengamankan balap liar dalam jumlah ratusan, petugas membagi dalam empat tim. Masing-masing tim memblokade jalur-jalur utama dan gang yang dimungkinkan untuk meloloskan diri saat tim mulai bergerak. Di antaranya, polisi menutup semua akses keluar dari lokasi balap liar di jalan utama Kediri-Nganjuk, Jalan Anjukladang, Jalan Trunojoyo dan Jalan Letjen Suprapto.

Karuan saja, sistem blokade yang diterapkan oleh tim, membuat para joki balap liar tidak berkutik, meski ada beberapa yang berusaha kabur namun dengan mudah diamankan beserta kendaraannya.

"Para pelaku balap liar berhasil kami amankan untuk kemudian kami kumpulkan sebelum bersama-sama kami bawa ke mapolres," lanjut Ridho.

Kepada pelaku, polisi lantas menindak semua motor yang tidak memiliki surat lengkap dan motor yang dimodifikasi. Petugas juga mengeluarkan surat tilang bagi pengendara yang kebanyakan tidak menggunakan helm.

Sedangkan, beberapa pengendara yang sempat berusaha kabur langsung dapat ditangkap dan diminta untuk menuntun kendaraannya ke titik kumpul di perempatan Kelurahan Ploso.

Ratusan kendaraan itu, lanjut Ridho, boleh diambil lagi oleh pemiliknya. Syaratnya, mereka harus membawa kelengkapan surat-surat. Khusus motor yang dimodifikasi, pemilik harus mengembalikan kondisinya menjadi normal kembali sebelum dibawa pulang. Seperti, knalpot yang brong dan ban kecil harus diganti dengan standar.

"Kendaraan boleh diambil asal membawa kelengkapan surat-surat dan motor yang dimodifikasi harus dikembalikan seperti semula," tegasnya.

Jika masih usia sekolah pihaknya akan mendatangkan orang tua dan juga mendatangi sekolah. Ini dilakukan agar mereka membuat pernyataan dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Kami akan mendatangkan orang tua dari masing-masing anak yang membawa motor ini. Kemudian anak tersebut apabila memang masih bersekolah, kami akan datang ke sekolah dan wajib membuat surat pernyataan dan memberikan statement di depan seluruh murid yang ada di sekolah tersebut bahwa tidak akan mengulangi perbuatan yang sama," tuturnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline