Lihat ke Halaman Asli

Digitalisasi Media

Diperbarui: 20 Juli 2017   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Saat ini DPR RI sedang merevisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.  Revisi ini diharapkan dapat membuat langkah maju dalam memperkuat media sebagai pilar keempat demokrasi, bukan malah sebaliknya.  Berbagai masukan dan kritik diperlukan untuk memperkuat UU Penyiaran ini ke depan. Paling penting lagi,  media yang menjadi anak kandung reformasi, harus menjamin hak publik untuk memperoleh dan memproduksi informasi.

Tumbangnya kekuasaan otoritarian Orde Baru oleh gerakan reformasi 1998 memberikan dampak luas pada kebebasan berekspresi dan berorganisasi di Indonesia, termasuk kebebasan pers.  UU No. 39/1999 tentang HAM bahkan menjamin kebebasan media dan informasi bagi warga negara. Dua kebijakan dikeluarkan untuk mengatur regulasi media yaitu UU No. 40/1999 tentang Pers  dan UU No. 32/2002 tentang Penyiaran.

Salah satu poin krusial dalam revisi UU Penyiaran adalah perkara digitalisasi yang menandai respon terhadap perkembangan teknologi yang sebelumnya tidak muncul dalam undang-undang yang lama. Sayangnya, dalam draf terbaru pun tidak terlihat jelas bagaimana upaya digitalisasi ini akan dijalankan. Misalnya tentang model migrasi analog ke digital yang dalam draf disebut akan "dilakukan secara alamiah".

Istilah "alamiah" ini terdengar aneh dan menunjukkan ketidakjelasan bagaimana proses migrasi akan berjalan. Dalam sebuah undang-undang yang merespon perkembangan teknologi, mestinya proses alih teknologi ini diperjelas dengan menyebutkan kapan batas akhir penggunakan teknologi serta apa saja yang dibutuhkan negara dalam menyediakan infrastruktur yang diperlukan.

Seiring perkembangan zaman dan teknologi, dewasa ini tengah gencar digitalisasi. Digitalisasi adalah masa saat teknologi digital marak digunakan oleh berbagai kalangan. Dampaknya, keberadaan media massa, terutama media cetak, mulai dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas.

Digitalisasi media merupakan proses transformasi media yang semula bersifat analog menjadi digital. Didalam proses digital media, berbagai bentuk fisik dari data input media seperti gambar, suara, teks, dan lain sebagainya, akan dikonversi kedalam bentuk angka-angka biner (binary digit "0" & "1") sehingga berdampak kepada produksi, distribusi, dan penggunaan atau konsumsi media (Lievrouw, 2011; Liester, et al., 2009; Fieldman, 2005). Media dilepaskan dari realitas fisiknya untuk kemudian berpindah kedalam realitas simbolik komputasional sehingga beragam operasi mampu dilakukan secara bersamaan (Liester, et al., 2009).

Berkembangnya sumber informasi dari media cetak ke media elektronik, memberikan dampak antara lain:

Perubahan cara bekerja. Dominasi penggunaan komputer sebagai salah satu alat bantu dalam bekerja

Perubahan cara berkomunikasi. Penggunaan intranet, internet, email, website, media sosial, kontrol akses jarak jauh)

Perubahan persepsi tentang efisiensi. Perpindahan dari repositori fisik ke repositori virtual, dari gedung ke server

Perubahan dalam penciptaan, pengelolaan, dan penggunaan informasi. Dari  media  penyimpanan  kertas  ke  media  penyimpanan  elektronik  (optical  disk, harddisk, cloud drive)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline