Ilustrasi PAREPARE -- Menyikapi laporan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Laskar) bagian Advokasi dan Pelaporan yang diawali dengan laporan via website milik Polda Sulselbar, terkait dugaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif, yang dikucurkan Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Parepare sebesar Rp46,7 Miliar lebih atas permintaan CV Ainun Hikmah, mengatasnamakan 100 petani ubi kayu di Kecamatan Maroanging, Kabupaten Enrekang, pada kerjasama kegiatan pengelolaan lahan perkebunan ubi kayu tahun 2011 lalu, kini mulai didalami Polda Sulselbar. Koordinator Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Laskar) bagian Advokasi dan Pelaporan, Rusdiyanto mengungkap hal tersebut. "Secara resmi, kami (Laskar,red) memberi keterangan terkait laporan dugaan KUR fiktif pada bagian Subdit Tipikor Dirkrimsus, di lantai III Polda Sulselbar. Setidaknya lima jam kami memberi keterangan terkait dugaan kredit macet yang berasal dari KUR fiktif, yang digelontorkan Bank BNI Parepare pada CV Ainun Hikmah," terangnya. Rusdiyanto juga mengaku telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait keterangan yang diberikan pihaknya. Dalam keterangannya saat menjawab pertanyaan dari Subdit Tipikor Dirkrimsus, Rudiyanto memaparkan alur pencairan puluhan miliar dana KUR oleh BNI Parepare itu. "Adanya renspon dari Polda terhadap laporan kami, tentu menjadi angin segar bagi petani di Enrekang, yang namanya dicatut oleh CV Ainun Hikmah, demi mendapat KUR. Kita berharap, kasus ini secepatnya diungkap. Apalagi mantan wakil presiden H Yusuf Kalla sempat mengungkapkan kalau korupsi terbesar justru terjadi di dunia perbankan," katanya. Diketahui, kasus dugaan KUR fiktif tersebut bermula saat puluhan petani di Kecamatan Maroanging yang namanya tercantum dalam daftar penerima KUR BNI, mengaku tidak menerima satu rupiah pun dana dari program pemerintah yang digadang-gadang untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat ekonomi menengah ke bawah tersebut. Bobolnya KUR BNI Cabang Parepare, juga dicurigai karena adanya korporasi antara pihak CV Ainul dan oknum BNI Parepare yang begitu saja meloloskan pengkucuran dana puluhan miliaran tersebut tanpa dilakukan verifikasi. Terbukti, dari 100 nama yang disebut-sebut petani Maroangin, 27 nama diantaranya adalah karyawan PTPN, termasuk salah satunya nama seorang kepala desa setempat. KUR yang keseluruhan dananya telah terkucur pada tahun 2011 lalu, saat ini menjadi mega kredit macet. Karena, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV Enrekang, disebut-sebut telah memutuskan kerjasama dengan PT Prima Putra Kinerja Mandiri, induk dari VC Ainul. Untuk kegiatan yang sama (pengelolaan lahan perkebunan ubi kayu), PTPN kini menggandeng PT Cemerlang. "Kasus ini bukan sekedar kredit macet tapi kami duga terdapat unsur penggelapan didalamnya. Dan korbannya adalah petani Enrekang," tuding Rusdiyanto. Terpisah, Kasubdit Tipikor Dirkrimsus Polda Sulselbar, AKBP Rony, saat dikonfirmasi via telepon selularnya, Kamis kemarin mengakui hal tersebut. Rony mengatakan, laporan terkait dugaan kredit fiktif tersebut, telah diterima pihaknya. "Sementara kita pelajari dulu sesuai aturan yang ada," kata mantan penyidik KPK itu. Ditanya soal rencana olah TKP yang akan dilakukan di dua tempat yakni Kota Parepare dan Kabupaten Enrekang pada bulan Desember ini, Rony enggan berkomentar banyak. "Pokoknya sementara ini laporannya kita pelajari dulu. Tunggu proses selanjutnya," tandasnya. Pihak BNI Cabang Kota Parepare, hingga berita ini turun cetak, belum berhasil dimintai konfirmasinya. (Darwiaty H Ambo Dalle)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H