Lihat ke Halaman Asli

BK Tunggu Petunjuk Ketua DPRD

Diperbarui: 24 Juni 2015   19:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Terkait Tandatangan Aspal

PINRANG -- Kendati proses hukum, kasus pemalsuan empat tandatangan legislator PKS DR Sahauddin Toaha M.Agr tengah dilakukan penyidik Polres Pinrang, namun laporan yang diajukan Anggota Komisi II DPRD tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Pinrang bulan April lalu, tetap diproses.

Ketua BK DPRD Pinrang H Alimuddin Ngaru menegaskan, terkait laporan pemalsuan tandatangan yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD dan pejabat dalam lingkup Sekretariat DPRD tersebut, tetap ditangani pihaknya.

"Sejauh ini kami sudah menggelar tiga kali rapat yang membahas laporan tersebut. Namun pada rapat ketiga, kami baru tahu kalau aturan tata tertib yang kami gunakan, ternyata belum sah," ungkapnya.

Kendala tersebutlah, kata legislator PBR tersebut, yang menghambat proses kerja BK sehingga saat ini pihaknya belum bisa terlalu jauh mengambil langkah, termasuk pemanggilan oknum-oknum di DPRD yang diduga ikut terlibat dalam pemalsuan tandatangan Sahabuddin Thoha melalui perjalanan dinas yang mengatasnamakan legislator yang dikenal vokal.

"Jadi jangan fikir kami tidak bekerja. Proses tetap kami lakukan. Hanya terkendala pada tatib yang akan kita gunakan. Pelapor bahkan telah kita panggil sebanyak dua kali untuk klarifikasi," jelasnya.

Alimuddin menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu putusan pimpinan dewan terkait tatib yang akan digunakan pihaknya dalam mengungkap pelaku penandatanganan asli tapi palsu alias aspal di DPRD. Dengan adanya putusan pimpinan, kata Alimuddin lagi, pihaknya akan lebih leluasa bergerak, tanpa harus menuai komplein dari oknum yang dicurigai sebagai dalang pemalsuan tandatangan di DPRD.

"Nantinya jika bukti telah kuat dan mengarah pada pelaku, maka akan kita terbitkan rekomendasi sanksi yang akan kita berikan kepada pelaku. Baik melalui lisan, tertulis, bersurat pada partau pengusung, hingga penghentian alat kelengkapan dan pemberhentian sementara," tandasnya. (Darwiaty H Ambo Dalle)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline