Lihat ke Halaman Asli

Petugas Pelabuhan Parepare Pungli

Diperbarui: 25 Juni 2015   06:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13355377912063263764

PAREPARE -- Masyarakat pengguna jasa Pelabuhan Nusantara mengeluhkan pembayaran yang diberlakukan petugas jaga pintu pelabuhan, yang diwajibkan bagi seluruh penumpang kapal yang akan meninggalkan area pelabuhan. Pungutan yang dikenakan beragam bagi para penumpang tersebut, dinilai pungutan liar (pungli). Ibnu Hajar, salah seorang warga pengguna jasa pelabuhan mengaku dimintai sejumlah uang oleh petugas jaga pintu pelabuhan, saat akan meninggalkan areal pelabuhan. Pungutan yang dilakukan petugas pelabuhan bahkan mencapai Rp 30 ribu perorang. "Yang kami tahu, retribusi hanya dikenakan pada calon penumpang dan pengantar penumpang yang akan memasuki areal pelabuhan. Tapi petugas jaga pintu, juga meminta bayaran ketika kami hendak keluar dari pelabuhan. Di pelabuhan lain, kami tidak temukan yang seperti ini," katanya. Dugaan pungli, kata Ibnu diperkuat dengan tidak adanya bukti yang diberikan petugas jaga pintu, sebagai leglitas pungutan yang dilakukan kepada setiap penumpang yang turun di pelabuhan tersebut. "Kami hanya dimintai uang, tanpa ada bukti seperti karcis retribusi. Aturannya dari mana, penumpang wajib bayar kalau mau keluar pelabuhan. Kami ada bukti kalau petugas pelabuhan pungli," katanya. Dikonfirmasi terpisah, Menejer Operasional Perusahaan Laut Indonesia (Pelindo) Kota Parepare Burhan Bustan mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada pungli di Pelabuhan Nusantara. Tuduhan pungli yang diarahkan kepada petugas jaga pintu pelabuhan, ditepis pihaknya, karena katanya, sejauh ini pengawasan terus dilakukan pihaknya, sehingga tidak ada petugas pelabuhan yang berani melakukan pungli. "Tidak ada petugas kami seperti itu. Pungli kami pastikan tidak ada di pelabuhan karena setiap pembayaran yang dikenakan disertai bukti karcis retribusi," jelasnya. Burhan mengakui, adanya pembayaran bagi penumpang setiap akan meninggalkan area pelabuhan. Namun pungutan tersebut, katanya lagi, hanya berlaku bagi penumpang yang menggunakan gerobak pengangkut barang, yang nilainya seragam yakni Rp 10 ribu pergerobak. Sementara untuk pas penumpang dikenakan Rp 15 ribu perorang dan khusus pengantar penumpang dikenkanan biaya Rp 3 ribu perorang. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Kota Parepare H Rahman Saleh berjanji akan menyurat dan memanggil pihak pelabuhan untuk memberi keterangan terkait pungutan yang dilakukan petugas pelabuhan terhadap setiap penumpang yang mau keluar pelabuhan. "Meskipun Pelindo instansi vertikal, bisa kami panggil. Kami juga banyak menerima keluhan yang sama dari masyarakat terkait ulah petugas pelabuhan yang semakin meresahkan. Pelindo harus menjelaskan aturan pungutan tersebut, karena kalau tanpa dasar, tentu akan berdampak pada citra Kota Parepare," kata lgislator Partai PKS ini. (Dearwiaty)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline