Kemajuan teknologi informasi memiliki potensi untuk meningkatkan produktivitas dengan meningkatkan kinerja dan membuat berbagai tugas menjadi lebih cepat, akurat, dan tepat.
Perkembangan teknologi informasi memperlihatkan bermunculannya berbagai jenis kegiatan yang berbasis pada teknologi ini, seperti e-government, e- commerce,e-medicine dan lainnya, yang kesemuanya itu berbasiskan elektronika. Tidak dapat dipungkiri bahwa dengan adanya perkembangan teknologi banyak sekali memberikan suatu kemudahan terhadap berbagai bidang serta mempermudah pekerjaan.
Begitu halnya yakni DIRJEN Badan Peradilan Umum mengeluarkan suatu terobosan dalam mempermudah dan mempercepat mengenai suatu keperluan-keperluan yang mengharuskan masyarakat. Maka dari itu Penulis yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum UPN "Veteran" Jawa Timur yang sedang melaksanakan program magang di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun sangat tertarik untuk membahas mengenai inovasi DIRJEN Badan Peradilan Umum menciptakan ERATERANG.
Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) merupakan produk terbaru dari DIRJEN Badan Peradilan Umum, dan berlaku di semua Pengadilan Negeri / Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. Sehingga layanan Permohonan Surat keterangan secara Elektronik yang dapat diakses oleh pemohon dimanapun ia berada (selama ada akses internet via HP/Gawai dan Komputer/PC) dengan begitu diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus mengenai Surat Keterangan yang diperlukan.
Merujuk kepada SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online.
Dapat saya paparkan mengenai beberapa surat keterangan yang dapat diajukan melalui website Eraterang Badilum - Mahkamah Agung yakni :
Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit;
Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana;
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya;
Surat Keterangan diPidana karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik;
Surat Keterangan Tidak memiliki tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara;