Besok adalah hari penting bagi warga Jakarta untuk memilih pemimpinnya 5 tahun ke depan. Pilkada Jakarta yang sekarang agak berbeda dengan Pilkada Jakarta sebelumnya. Aroma persaingan khususnya bagi simpatisan kedua kubu begitu terasa begitu panas. Rasanya tak berlebihan jika ada yang mengatakan Pilkada Jakarta terasa Pilpres.
Siapakah kira-kira yang layak memimpin Jakarta 5 tahun kedepan ? Berdasarkan statistik, sejak warga Jakarta memilih langsung Gubernurnya, belum ada Gubenur terpilih selama 2 periode. Mungkinkah petahana akan membuat catatan baru menjadi gubernur terpilih 2 periode ?
Sesuai judul diatas kita mencoba berhitung jika Ahok gagal menuntaskan pemilihan besok dengan perolehan 50% lebih, mungkinkah bisa ‘digadang’ menjadi ketua KPK?
Apakah syarat untuk menjadi komisioner KPK ? Bicara calon pimpinan KPK maka kita bicara UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Bab V Pasal 29 tentang Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pimpinan KPK pada Pasal 21 disebutkan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ada 2 point penting, menurut penulis yang menjadi sandungan jika Ahok mencalonkan diri menjadi pimpinan KPK. Seperti disebutkan diatas, berdasarkan Pasal 29 huruf (d) dan huruf (f).
(d) berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurangkurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
(f) tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
Penulis mencoba mencari rekam jejak Ahok diinternet :
PENDIDIKAN
Program Pasca Sarjana Manajemen Keuangan di Sekolah Tinggi.
Manajemen Prasetiya Mulya Jakarta, 1994.