Pilpres 9 Juli 2014 mendatang, dipastikan hanya diikuti oleh 2 kontentan. Jokowi-Jusuf Kalla dan Prabowo-Hatta. Dengan hanya dua pasang calon saja dipastikan hanya satu putaran.
Mengutip pernyataan salah satu Komisioner KPU yang ditulis di nasional.kompas.com, mengatakan :
"Ya satu kali (putaran)-lah. Undang-Undang (Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) menyebut begitu," ujar Arief, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014).
Menurut Arief, berdasarkan UU Pilpres, pasangan calon harus meraih suara 50 persen plus satu untuk ditetapkan sebagai pemenang pilpres. Jika tidak ada yang mencapai jumlah tersebut, dua pasangan calon peraih suara terbanyak akan masuk ke putaran kedua.
"Nah, kalau di dalam pasal itu menyebut dua pasangan peraih perolehan suara terbanyak, masuk ke putaran dua. Sekarang cuma dua pasangannya. Kalau cuma dua, ya pasti ada 50 persen plus satu," kata Arief.
Benarkah demikian ?
Jikakita buka UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilhan Presiden, khususnya pasal 159, menyebutkan bahwa :
Pasal 159
(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh
persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.
(2) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan
Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 (dua) Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 (tiga) Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(5) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebihluas secara berjenjang.
dan UUD 1945 Pasal 6A ayat (3) :