Lihat ke Halaman Asli

Dea Praditya

Mahasiswi Universitas Airlangga

Hukum Keluarga Berencana dalam Islam, Antara Halal dan Haram

Diperbarui: 5 Desember 2024   14:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

           Keluarga Berencana (KB) menjadi upaya untuk mengatur jumlah dan jarak kelahiran anak dalam sebuah keluarga. Topik ini sering diperbincangkan dalam masyarakat karena berkaitan dengan kesehatan, ekonomi, dan tatanan keluarga. Namun dalam perspektif Islam, hal ini menjadi pembicaraan besar terkait status hukum KB: apakah halal atau haram?

Prinsip Dasar Islam tentang Anak dan Keluarga

Dalam islam, anak merupakan anugerah dan amanah dari Allah SWT. Firman Allah dalam Al-Qur'an menyebutkan:

“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia...” (QS. Al-Kahf: 46).

 Namun, Islam juga meminta umatnya untuk menjalani kehidupan dengan perencanaan yang matang. Rasulullah SAW bersabda:

 “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya...” (HR. Tirmidzi).

 Dengan demikian, menjaga kesejahteraan keluarga, termasuk kesehatan ibu dan anak menjadi bagian dari tanggung jawab orang tua.

Pendekatan Islam terhadap KB

         Islam membolehkan KB selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Para ulama umumnya sepakat bahwa hukum KB bergantung pada niat, metode, dan dampaknya. Berikut adalah rincian mengenai hukum KB:

  • KB yang Halal

1. Mempertimbangkan Kesehatan Ibu

               Jika kehamilan berisiko membahayakan kesehatan atau nyawa ibu, penggunaan KB diperbolehkan. Allah SWT berfirman:

               “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan...” (QS. Al-Baqarah: 195).

2. Mengatur Jarak Kelahiran

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline